MAKASSAR, FAJAR- Distribusi zakat yang kurang transparan membawa dampak. Muzaki mulai kehilangan kepercayaan terhadap Baznas.
BAHKAN, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Pangkep bermohon agar Baznas Pangkep menghentikan pemotongan gaji secara otomatis dari rekening pegawai. Sayang, permintaan itu dipersulit.
Hal itu diungkap salah seorang PNS, M. Dia sudah pernah ke Baznas bermohon agar autodebet dengan dalih infak itu disetop. Alasannya, dia ingin menyalurkan sendiri zakat-infak kepada yang berhak menerimanya.
“Saya dan teman-teman saya di dinas sudah pernah datang ke Kantor Baznas supaya saya dihentikan gajinya terpotong ke rekening Baznas setiap bulan, tetapi jawaban Baznas saya disuruh menghadap ke bupati. Padahal, ini, kan, bukan urusan bupati, tetapi Baznas,” bebernya kepada FAJAR, Kamis, 5 Maret 2026.
Syarat penghentian autodebet yang diajukan Baznas agar menghadap terlebih dahulu ke bupati dinilai sangat memberatkan.
“Tidak mungkin kami menghadap bupati. Jangan sampai setelah menghadap, kami dimutasi. Harusnya tidak perlu menghadap. Ini, kan, gaji kami. Jadi saya sendiri sudah bermohon ke Baznas untuk dihentikan, tetapi dipersulit,” jelasnya.
Olehnya itu, ia mengaku akan membawa surat permohonaj pemberhentian pungutan via rekening Baznas itu ke Bank Sulselbar. “Semoga Bank Sulselbar bisa menerima surat permohonan ini, karena kalau ke Baznas dipersulit,” tegasnya.
Dia juga membantah dalih bahwa Baznas tidak memaksakan. “Sangat terpaksa kami lakukan, karena empat tahun lalu BKD mempersyaratkan bukti surat pernyataan kerelaan infak untuk naik pangkat. Jadi terpaksa kami tandatangan di pernyataan itu,” bebernya.
Senada dengan itu, PNS lainnya, R, juga menyampaikan hal yang sama. Dia juga sudah datang langsung ke Kantor Baznas Pangkep untuk menghentikan pemotongan, namun dipersulit.
“Katanya harus ke bank, saya ke bank. Kata bank, saya ke Baznas. Jadi sangat dipersulit dan jujur saya tidak ikhlas jika caranya seperti ini. Apalagi realisasi tidak bisa diperlihatkan kepada kami,” paparnya.
Untuk berinfak, pihaknya mengaku bisa memberi sesuai yang diinginkan kepada pihak yang membutuhkan. “Infak tidak usah diatur ke mana, saya bisa beri juga ke orang lain yang membutuhkan. Tidak harus melalui Baznas,” ucapnya.
Teken Kadis
Terpisah, Kepala Baznas Pangkep Muh Arif Arfah mengatakan syarat untuk menghentikan pemotongan gaji sebagai infak harus ada pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh kepala dinas masing-masing.
“Kita tidak paksa kalau ada yang mau berhenti berinfak. Silahkan masukkan surat pernyataan yang ada kepala dinas bertanda tangan juga,” jawabnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Pangkep Lutfi Hanafi menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan agenda untuk memanggil Baznas, Bank Sulselbar, dan Pemkab Pangkep. Pemotongan infak tersebut sudah berlangsung sejak 2022 hingga saat ini. Setiap bulan gaji 2.450 PNS dipotong ke rekening Baznas Pangkep.
“Tanggal 10 mendatang kita hadirkan mereka di RDP, supaya terang dan kita akan perjuangkan mereka yang selama ini merasa terpaksa untuk membuat surat pernyataan,” paparnya.
Terkait kerelaan untuk berinfak atau zakat itu tidak bisa diatur, sebab setiap orang berhak memilih di mana ingin menyalurkan zakat ataupun infaknya.
“Kalau saya selama ini di Masjid untuk penyaluran zakat, karena terpercaya distribusinya juga,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pangkep Rasyid menyebut bahwa pihaknya pernah mengusul zakat untuk dijadikan perda, namun ditolak.
“Kita sudah pernah bahas sebenarnya di DPRD, bahkan ke Pemprov Sulsel juga kita konsultasikan hingga kementerian, tetapi tertolak tidak bisa jadi perda. Apalagi dijadikan rujukan cuman surat edaran, itu tidak bisa,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Penanggungjawab Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Pangkep, Haniah juga menyampaikan hal yang sama bahwa tidak boleh ada penentuan tempat untuk penyaluran zakat ataupun infak.
“Kalau selama ini saya juga memilih penyaluran zakat di masjid karena lebih jelas dan bisa mereka pertanggungjawabkan. Ada pelaporannya juga dana zakatnya,” bebernya.
SE Bupati
Polemik terkait penggunaan surat edaran (SE) bupati sebagai dasar autodebet gaji PNS oleh Baznas, mendapat sorotan dari kalangan akademisi. SE dianggap tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan dasar pungutan wajib.
“Surat edaran itu lebih hanya sebatas pada penjelasan, petunjuk teknis, dan instruksi administratif saja,” jelas Dosen Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin, Rizal Pausi.
Hal tersebut merujuk pada hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Dalam aturan tersebut, surat edaran tidak termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan.
Karena itu, tidak tepat apabila surat edaran dijadikan landasan kebijakan yang bersifat wajib kepada masyarakat.
“Kalau imbauan tentu tidak masalah, karena itu bagian dari penguatan trust publik kepada Baznas. Tapi, kalau sifatnya memaksa itu tidak boleh dan melanggar ketentuan,” ujarnya.
Persoalan ini perlu menjadi perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit. Apalagi, urusan agama bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.
“Urusan agama dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bukan merupakan kewenangan kabupaten, tapi pemerintah pusat. Jadi seharusnya bupati tidak boleh terlalu jauh mengatur terkait urusan agama,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pangkep Hasriadi mengaku tidak mengetahui dasar penggunaan persentase 2,5 persen yang tercantum dalam SE bupati.
“Saya tidak tahu terkait dasarnya karena waktu surat keluar saya belum menjabat sebagai Kabag Kesra,” katanya. (fit/zuk)





