JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan dugaan pelanggaran etik yang diajukan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir, kandas setelah tidak diterima oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (5/3/2026), MKMK menyatakan tidak berwenang untuk mengadili tiga laporan yang masuk terkait Adies Kadir.
"Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
MKMK turut memberikan sejumlah pertimbangan sebelum memberikan putusan atas laporan dugaan pelanggaran etik dalam proses pemilihan Adies sebagai Hakim Konstitusi.
Baca juga: MKMK Tak Berwenang Adili 3 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Adies Kadir
Salah satunya, MKMK dan MK tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam proses rekrutmen Hakim Konstitusi.
Seperti diketahui, tiga lembaga yang bisa mengusulkan Hakim Konstitusi adalah DPR RI, Mahkamah Agung, dan Presiden RI.
"Bahkan bukan hanya Majelis Kehormatan, Mahkamah Konstitusi pun tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam tahap prosedural rekrutmen hakim tersebut," kata anggota MKMK Yuliandri dalam sidang.
Yuliandri menjelaskan, tahapan prosedural pemilihan dan penetapan seseorang sebagai Hakim Konstitusi diatur dalam undang-undang di mana MK tidak terlibat secara kelembagaan.
Baca juga: MKMK Sebut Laporan terhadap Adies Kadir di Luar Jangkauan
Berdasarkan undang-undang, setiap lembaga negara yang berwenang mengajukan Hakim Konstitusi diberikan keleluasaan untuk masing-masing menentukan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan.
Yuliandri menekankan perlu ada pembatasan tegas antara kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga negara, termasuk kewenangan DPR untuk mengajukan Hakim Konstitusi dan kewenangan MKMK untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, Majelis Kehormatan bukan hanya tidak mempunyai kewenangan tapi juga tidak etis untuk mencampuri atau mengintervensinya.
"Pembatasan ini penting dalam rangka menghormati keberadaan dan kewenangan masing-masing lembaga negara serta menjaga independensi dari masing-masing lembaga negara tersebut," ucap Yuliandri.
Laporan di luar jangkauanSelain itu, MKMK mengatakan uraian dalam laporan itu berkaitan dengan Adies Kadir yang masih belum resmi dilantik MK sebagai Hakim Konstitusi.
Sebab, dijelaskan bahwa ruang lingkup MKMK hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai Hakim Konstitusi sebagaimana dalam Sapta Karsa Hutama.
"Seseorang yang belum menjabat sebagai Hakim Konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai Hakim Konstitusi tidak lagi terkait dengan Sapta Karsa Hutama," kata anggota MKMK Ridwan Mansyur dalam sidang.
Baca juga: MKMK Tegaskan Tak Berwenang Ikut Campur Proses Rekrutmen Hakim MK





