Pantau - Komisi Percepatan Reformasi Polri berencana menyampaikan laporan hasil evaluasi dan kajian reformasi institusi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa jadwal pasti pertemuan dengan Presiden masih diatur oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Jimly mengatakan, "Pak Mensesneg sama Pak Seskab akan mengatur, diusahakan bertemu Presiden sebelum lebaran. Ya, karena ini lagi sibuk sekali Beliau Presiden Prabowo ini, dan ada kemungkinan Beliau mau ke luar negeri lagi nih, saya enggak tahu ke mana lagi kan, karena isunya banyak sekali," ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Jimly saat menjawab pertanyaan wartawan setelah menghadiri acara silaturahmi kiai, ulama, dan cendekiawan muslim bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis malam.
Menunggu Arahan PresidenJimly menyatakan komisi memahami bahwa Presiden Prabowo saat ini memiliki banyak agenda penting sehingga waktu pertemuan masih menunggu pengaturan lebih lanjut.
Ia mengatakan, "Jadi, kami mengerti laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri itu belum dapat waktu, tetapi tadi dijanjikan sebelum lebaran," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Jimly juga menyampaikan bahwa komisi telah menyelesaikan kajian dan rekomendasi terkait perbaikan institusi Polri.
Hasil kajian tersebut dituangkan dalam sepuluh buku yang berisi berbagai rekomendasi hasil penyerapan aspirasi masyarakat.
Namun ia belum dapat mengungkap isi rekomendasi secara rinci karena harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden.
Rekomendasi Perubahan RegulasiJimly menjelaskan bahwa beberapa rekomendasi yang disusun berkaitan dengan perubahan regulasi.
Perubahan tersebut mencakup kemungkinan perubahan undang-undang serta penyusunan peraturan pelaksana.
Selain itu komisi juga merekomendasikan revisi sejumlah regulasi internal di tubuh Polri.
Jimly mengatakan, "Sudah lengkap rekomendasinya, 10 buku, karena kita hasil menampung aspirasi dari masyarakat, tetapi ada hal-hal yang sifatnya prinsipil harus mengubah undang-undang, dan memerlukan juga peraturan pelaksanaannya, serta keperluan merevisi regulasi internal, sekitar delapan perpol peraturan Polri, dan 24 perkap peraturan Kapolri yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut perlu disampaikan langsung kepada Presiden karena komisi telah menyelesaikan tugasnya dan membutuhkan arahan mengenai langkah selanjutnya.
Jimly mengatakan, "Saya perlu lapor bahwa Komisi Percepatan Reformasi sudah selesai menjalankan tugasnya, tinggal ada keputusan-keputusan yang kami tidak bisa putuskan sendiri. Nah, perlu melapor dulu, mendapat arahan dari Beliau Presiden Prabowo," ungkapnya.




