PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Danamon", BEI: BDMN) mengumumkan rencana perubahan susunan pengurus perusahaan yang akan diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) mendatang. RUPST dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret 2026 dan akan meminta persetujuan para pemegang saham atas perubahan tersebut.
Dalam keterangan resmi yang dirilis hari ini, perseroan menyampaikan bahwa Daisuke Ejima yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Danamon, Honggo Widjojo Kangmasto selaku Wakil Direktur Utama Danamon, serta Nobuya Kawasaki yang menjabat sebagai Komisaris Danamon akan mengakhiri masa tugasnya. Keberakhiran masa tugas ketiga pejabat tersebut efektif pada penutupan RUPST nanti.
Perseroan juga mengungkapkan bahwa Nobuya Kawasaki akan dinominasikan untuk mengisi posisi Direktur Utama Danamon. Nominasi ini juga akan menjadi salah satu agenda yang memerlukan persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPST mendatang.
"Informasi lebih lanjut mengenai mata acara RUPST akan diumumkan bersamaan dengan Pemanggilan RUPST yang akan diterbitkan pada 9 Maret 2026," tulis manajemen Danamon dalam keterangan tertulisnya.





