Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali mencapai titik didih ketika konflik terbuka antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran memasuki fase eskalasi yang semakin berbahaya. Serangan militer, ancaman balasan, serta mobilisasi kekuatan sekutu di kawasan Teluk bukan hanya memperbesar risiko perang regional, tetapi juga mengguncang stabilitas ekonomi global, terutama pada sektor energi yang sangat bergantung pada jalur strategis seperti Selat Hormuz.
Dalam situasi inilah keberadaan Board of Peace (BoP) menjadi sorotan. Board of Peace (BoP) adalah sebuah organisasi internasional yang dibentuk untuk mempromosikan perdamaian, stabilisasi kawasan yang konflik, dan rekonstruksi pascakonflik khususnya dipicu oleh konflik di Jalur Gaza dan sekitarnya.
BoP digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan dirancang sebagai alternatif atau tambahan mekanisme diplomasi global yang dianggap kurang efektif oleh para pendukungnya. BoP diresmikan secara formal pada 22 Januari 2026 dan dikaitkan dengan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2803 yang mengamanatkan dukungan terhadap rencana perdamaian dan rekonstruksi Gaza.
Forum yang digagas sebagai wadah diplomasi dan perdamaian tersebut justru diuji kredibilitasnya ketika salah satu kekuatan utama di dalamnya terlibat langsung dalam konflik bersenjata. Paradoks ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah BoP benar-benar instrumen perdamaian, atau sekadar perpanjangan tangan politik kekuatan besar sebuah Board of Power?
Secara teoritis, BoP berakar pada konsep Balance of Power dalam tradisi realisme hubungan internasional. Teori ini berpandangan bahwa stabilitas akan tercapai ketika tidak ada satu negara pun yang mendominasi secara absolut; keseimbangan kekuatan diyakini mampu mencegah agresi terbuka karena setiap aktor menyadari adanya risiko pembalasan yang setara.
Namun dalam praktiknya, realisme juga menegaskan bahwa negara tetap bertindak berdasarkan kepentingan nasional dan kalkulasi kekuatan. Artinya, forum multilateral seperti BoP hanya akan efektif sejauh kepentingan strategis para anggotanya sejalan dengan tujuan perdamaian. Ketika kepentingan keamanan, dominasi regional, atau pengaruh geopolitik lebih dominan, maka diplomasi bisa bergeser menjadi legitimasi tindakan militer. Di sinilah paradoks BoP tampak jelas, forum yang diidealkan sebagai jembatan damai justru berada di tengah pusaran konflik bersenjata.
Dari perspektif institusionalisme liberal, lembaga internasional seharusnya mampu mengurangi ketidakpercayaan, meningkatkan transparansi, dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa secara damai. Namun efektivitas lembaga sangat ditentukan oleh legitimasi, inklusivitas, dan komitmen kolektif para anggotanya. Jika terdapat persepsi bahwa forum tersebut tidak netral atau lebih mencerminkan kepentingan negara kuat, maka kepercayaan publik dan legitimasi moralnya akan tergerus. Situasi konflik AS-Israel dan Iran memperlihatkan betapa rentannya kredibilitas sebuah lembaga perdamaian ketika tindakan koersif tetap menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan perbedaan.
Bagi Indonesia yang kini telah bergabung dalam BoP, kondisi ini menghadirkan dilema strategis. Di satu sisi, keluar dari forum dapat dibaca sebagai sikap protes terhadap inkonsistensi antara narasi perdamaian dan realitas perang. Namun di sisi lain, tetap berada di dalam forum bisa menjadi peluang untuk memperjuangkan pendekatan damai dari dalam sistem. Prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif menuntut bukan sekadar posisi simbolik, melainkan kontribusi nyata dalam mendorong gencatan senjata, perlindungan warga sipil, serta dialog inklusif yang melibatkan seluruh pihak terkait. Pemerintah juga harus memperhitungkan dampak ekonomi dari konflik ini, termasuk potensi kenaikan harga energi dan gangguan perdagangan global yang dapat memengaruhi stabilitas nasional.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai BoP bukan hanya soal nama atau struktur kelembagaan, melainkan tentang konsistensi antara idealisme dan praktik. Jika BoP ingin tetap relevan, maka ia harus mampu membuktikan bahwa diplomasi lebih diutamakan daripada dominasi, dan bahwa kepentingan kemanusiaan ditempatkan di atas kalkulasi kekuatan. Bagi Indonesia, tantangannya adalah menjaga integritas moral dan kemandirian politik luar negeri sambil tetap memainkan peran konstruktif dalam percaturan global. Di tengah konflik yang kian kompleks, pilihan bukan sekadar antara bertahan atau mundur, melainkan bagaimana memastikan bahwa kehadiran dalam forum internasional benar-benar menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar legitimasi atas pertarungan kekuatan.





