Sidang Etik: Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Terima Upeti Rp10 Juta per Minggu dari Bandar, Kesepakatan di Sebuah Hotel

harianfajar
18 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ini terkait upeti peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Toraja Utara (Torut).

Kasat Narkoba AKP Arifan Efendi bersama Kanitnya, Aiptu Nasrul, terbukti menerima aliran dana rutin dari bandar narkoba demi memuluskan bisnis haram tersebut.

Dalam persidangan yang digelar di Mapolda Sulsel, Kamis (5/3/2026), terungkap bahwa kedua oknum tersebut menerima “uang tutup mata” sebesar Rp10 juta per minggu. Imbalannya, pihak kepolisian tidak melakukan penangkapan meski sang bandar aktif mengedarkan narkoba di wilayah mereka.

Ketua Majelis Etik Sidang KKEP, Kombes Zulham Effendy, menyatakan bahwa informasi ini diperkuat oleh kesaksian tiga orang saksi yang konsisten menyebut angka setoran yang sama.

“Keterangan saksi-saksi menyampaikan hal serupa, yakni adanya aliran dana Rp10 juta setiap minggunya,” jelas Zulham kepada awak media.

Pertemuan Rahasia di Hotel Rotterdam

Berdasarkan hasil persidangan, kerja sama gelap ini bermula dari pertemuan di Hotel Rotterdam. Di lokasi itulah, AKP Arifan dan Aiptu Nasrul diduga melakukan kesepakatan dengan bandar narkoba agar aktivitas mereka diizinkan tanpa gangguan aparat.

“Ada indikasi kuat pembiaran karena selama bandar tersebut beroperasi di Toraja, tidak ada tindakan penangkapan yang dilakukan oleh kedua oknum ini,” tambah Zulham.

Bantahan Tersangka

Sidang perdana ini menghadirkan total 8 saksi yang diperiksa secara daring via Zoom, mulai dari bandar narkoba, kurir, hingga anggota polisi yang melakukan penangkapan.

Istri AKP Arifan juga hadir langsung sebagai saksi meringankan.

Dalam prosesnya, sikap kedua terduga pelanggar cukup kontras:

Aiptu Nasrul: Dinilai kooperatif dan mengakui sejumlah fakta secara detail.

AKP Arifan Efendi: Cenderung berkelit dan membantah telah menerima aliran dana dari bawahannya terkait kasus ini.

Berawal dari Penangkapan Bandar Oliv

Kasus memalukan ini pertama kali mencuat setelah polisi menangkap seorang bandar bernama Evanolya Tandipali alias Oliv.

Dari tangan Oliv, petugas menyita barang bukti sabu seberat 100 gram. Nyanyian Oliv dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) inilah yang menyeret nama AKP Arifan dan Aiptu Nasrul.

Selain suap, keduanya juga disangkakan melakukan pelanggaran berat berupa penghilangan barang bukti narkotika.

Sidang etik dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari personel kepolisian yang terlibat langsung dalam penangkapan. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Syarat Rp 2 Miliar Korban Penganiayaan ke Bahar bin Smith untuk Berdamai...
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Hilang Fokus di Momen Krusial, Amri/Nita Tersisih dari Perempat Final All England 2026
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Internet 100 Mbps cuma Rp100 Ribu: ZTE dan Surge Luncurkan Internet Rakyat Pakai 5G
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Makna 5 Lagu ATEEZ di Mini Album Terbaru Golden Hour : Part 4
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
Momentum Ramadan Dimanfaatkan Peritel Sepeda untuk Dorong Minat Berolahraga
• 1 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.