TANGERANG, KOMPAS.com - Proses mediasi dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Bahar bin Smith sempat diwarnai permintaan uang Rp 2 miliar dari pihak korban, yakni Ridha dan istrinya, Fitri Yulita.
Permintaan uang dengan jumlah yang tidak sedikit itu dilontarkan oleh sang istri sebagai syarat penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan yang difasilitasi Polres Metro Tangerang Kota, namun akhirnya tidak berujung pada kesepakatan damai.
Baca juga: Bahar bin Smith Tawarkan Rp 272 Juta untuk Damai, tapi Korban Minta Rp 2 Miliar
Munculnya permintaan Rp 2 miliar
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, dalam mediasi yang digelar pada Kamis (26/2/2026), pihak korban menyampaikan dua tuntutan sebagai syarat untuk mencapai kesepakatan damai.
Salah satu tuntutan tersebut adalah permintaan uang Rp 2 miliar yang disebut sebagai bentuk pemulihan.
"Disampaikan melalui istri prinsipal ada dua tuntutan untuk mencapai RJ. Salah satunya permintaan sejumlah uang Rp 2 miliar untuk pemulihan," ujar Ichwan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2026).
Sebelum pertemuan mediasi tersebut berlangsung, pihak korban melalui kuasa hukumnya sempat menyampaikan permintaan uang sebesar Rp 272,7 juta.
Namun, menurut dia, angka itu berubah saat proses mediasi berlangsung di Polres Metro Tangerang Kota.
"Sebelumnya pihak Ridha melalui kuasa hukumnya meminta Rp 272,700 juta. Namun saat pertemuan itu berubah menjadi angka Rp 2 miliar," kata dia.
Ia mengaku sempat memastikan kembali nominal yang diminta tersebut.
"Saya sempat konfirmasi kembali berapa angka yang diminta, dan dijawab lagi oleh istrinya prinsipal Rp 2 miliar," ujar Ichwan.
Mendengar angka tersebut, ia mengaku kaget dan menilai permintaan tersebut sebagai bentuk pemerasan.
"Saat itu saya langsung bereaksi, 'wah pemerasan ini'," kata dia.
Baca juga: Pengacara Bahar bin Smith Sebut Korban Penganiayaan Minta Rp 2 Miliar untuk Berdamai
Kerugian imaterial
Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kota Tangerang Midyani membenarkan bahwa permintaan Rp 2 miliar sempat disampaikan oleh korban dan istrinya dalam proses mediasi.