Surat Edaran Infak Baznas Pangkep Disorot, Akademisi: Pemerintah Daerah Tak Bisa Atur Urusan Agama

harianfajar
10 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, HARIAN FAJAR — Polemik terkait penggunaan surat edaran sebagai dasar pungutan kepada masyarakat, pemerintah daerah dinilai tidak punya wewenang.

Dosen Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin, Rizal Pausi, menilai surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan dasar pungutan yang bersifat wajib.

Menurutnya, secara prinsip surat edaran bupati tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk melakukan pungutan kepada masyarakat. Dokumen tersebut hanya bersifat administratif.

“Surat edaran bupati pada prinsipnya tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan pungutan ke masyarakat. Surat edaran itu lebih hanya sebatas pada penjelasan, petunjuk teknis, dan instruksi administratif saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, hal tersebut merujuk pada hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Dalam aturan tersebut, surat edaran tidak termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Rizal menilai tidak tepat apabila surat edaran dijadikan landasan kebijakan yang bersifat wajib kepada masyarakat.

“Sehingga tidak tepat ketika itu menjadi landasan, apalagi sifatnya mewajibkan. Kalau imbauan tentu tidak masalah, karena itu bagian dari penguatan trust publik kepada Baznas. Tapi kalau sifatnya memaksa itu tidak boleh dan melanggar ketentuan,” ujarnya.

Ia juga menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit.

Selain itu, Rizal mengingatkan bahwa urusan agama bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.

“Hal lain yang perlu menjadi catatan adalah bahwa urusan agama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bukan merupakan kewenangan kabupaten, tapi pemerintah pusat. Jadi seharusnya bupati tidak boleh terlalu jauh mengatur terkait urusan agama,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Pangkep, Hasriadi mengaku tidak mengetahui dasar penggunaan persentase 2,5 persen yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati tersebut.

“Saya tidak tahu terkait dasarnya karena waktu surat keluar saya belum menjabat sebagai Kabag Kesra,” katanya. (fit)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Redam Konflik Timteng, Prabowo dan PM Pakistan Akan ke Teheran
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Podium MI: Dari 25 Hari ke 90 Hari
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Korban Selamat Cerita Detik-detik Tabrakan Maut di Tol Cipularang
• 14 jam laludetik.com
thumb
10 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Arah Jakarta, Lalin Macet 3 Km
• 19 jam laludetik.com
thumb
Perang Iran vs Israel-AS: Sekitar 7.000 PMI asal Jatim Terjebak di Timur Tengah
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.