Dunia internasional kembali menghadapi ujian serius terhadap efektivitas hukum internasional setelah operasi militer gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Republik Islam Iran pada 28 Februari 2026.
Serangan yang dilaporkan oleh berbagai media internasional tersebut tidak hanya memicu eskalasi konflik di Timur Tengah, tetapi juga membuka perdebatan mendasar mengenai batas-batas penggunaan kekuatan bersenjata dalam hubungan antarnegara.
Operasi militer yang disebut Operation Epic Fury oleh Amerika Serikat dan Operation Roaring Lions oleh Israel menargetkan sejumlah fasilitas strategis di beberapa kota utama Iran. Serangan ini bahkan dilaporkan menyebabkan tewasnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, bersama sejumlah pejabat tinggi negara dan komandan militer.
Respons balasan Iran—melalui operasi True Promise IV yang melibatkan peluncuran rudal balistik dan pesawat nirawak ke sejumlah target militer Amerika Serikat serta wilayah Israel—menandai transformasi konflik dari perang proksi menjadi konfrontasi terbuka antarnegara.
Dalam konteks ini, pertanyaan utama yang muncul bukan hanya mengenai dinamika geopolitik, melainkan juga mengenai apakah tindakan militer tersebut memiliki legitimasi dalam kerangka hukum internasional.
Legalitas Serangan dalam Perspektif Hukum InternasionalPenilaian terhadap legalitas suatu operasi militer dalam sistem hukum internasional pada dasarnya bertumpu pada dua kerangka utama, yaitu jus ad bellum, yaitu hukum yang mengatur legalitas dimulainya perang dan jus in bello, yaitu hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan perang.
Larangan penggunaan kekuatan bersenjata merupakan salah satu norma paling mendasar dalam hukum internasional modern. Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara tegas melarang negara menggunakan kekuatan militer terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain.
Pengecualian terhadap larangan tersebut hanya diberikan dalam dua keadaan, yaitu apabila terdapat mandat Dewan Keamanan PBB atau dalam rangka menjalankan hak bela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB.
Dalam konteks konflik ini, Amerika Serikat menyatakan bahwa operasi militer terhadap Iran merupakan tindakan pencegahan untuk meredam ancaman serangan rudal yang dianggap akan segera diluncurkan. Klaim tersebut secara implisit merujuk pada doktrin self-defense dalam Pasal 51 Piagam PBB.
Namun dalam hukum internasional, hak bela diri tidak dapat digunakan secara bebas tanpa batas. Doktrin yang berkembang dari praktik hukum kebiasaan internasional—terutama melalui Caroline Test—menetapkan bahwa tindakan bela diri yang bersifat preemptif hanya dapat dibenarkan apabila ancaman yang dihadapi bersifat segera, nyata, dan tidak memberikan pilihan lain selain penggunaan kekuatan militer.
Dalam banyak kasus, perbedaan antara preemptive strike dan preventive war menjadi faktor penentu legalitas tindakan militer. Serangan preemptive merujuk pada tindakan mendahului serangan musuh yang telah jelas akan terjadi dalam waktu sangat dekat.
Sebaliknya, preventive war dilakukan untuk menghilangkan ancaman potensial yang mungkin muncul di masa depan.
Apabila ancaman tersebut tidak dapat dibuktikan secara objektif sebagai ancaman yang segera dan tak terelakkan, penggunaan kekuatan militer berisiko diklasifikasikan sebagai tindakan agresi yang bertentangan dengan Piagam PBB.
Selain itu, laporan mengenai tujuan strategis untuk melemahkan atau mengganti rezim pemerintahan Iran juga menimbulkan pertanyaan serius dalam perspektif hukum internasional.
Intervensi militer yang bertujuan mengganti pemerintahan negara lain secara paksa secara umum dipandang bertentangan dengan prinsip non-intervention serta larangan penggunaan kekuatan terhadap kemerdekaan politik suatu negara.
Dalam konteks hukum pidana internasional, tindakan agresi bahkan dapat memunculkan tanggung jawab pidana individu.
Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional—khususnya Pasal 8 bis—mengkualifikasikan perencanaan atau pelaksanaan agresi militer yang merupakan pelanggaran nyata terhadap Piagam PBB sebagai crime of aggression, yang dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap pimpinan politik maupun militer yang mengambil keputusan tersebut.
Dengan demikian, legalitas operasi militer terhadap Iran sangat bergantung pada apakah klaim ancaman yang dijadikan dasar serangan dapat dibuktikan sebagai ancaman yang benar-benar bersifat segera dan tak terelakkan.
Kepatuhan terhadap Hukum Humaniter InternasionalSelain persoalan legalitas memulai perang, konflik ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional yang mengatur cara pelaksanaan perang.
Salah satu prinsip utama hukum humaniter adalah prinsip pembedaan (principle of distinction), yang mewajibkan pihak-pihak yang bertikai untuk membedakan secara jelas antara sasaran militer dan penduduk sipil.
Prinsip ini tecermin dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 yang mewajibkan serangan militer hanya diarahkan kepada target yang memiliki nilai militer.
Laporan sejumlah organisasi kemanusiaan internasional menyebutkan bahwa serangan udara juga berdampak pada sejumlah objek sipil, termasuk fasilitas pendidikan dan infrastruktur publik.
Salah satu laporan yang beredar menyebutkan serangan terhadap sebuah sekolah di wilayah Minab yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar, sebagaimana dilaporkan oleh Bulan Sabit Merah Iran.
Dalam hukum humaniter internasional, bahkan apabila suatu sasaran militer berada di dekat fasilitas sipil, pihak yang melakukan serangan tetap berkewajiban mengambil berbagai langkah kehati-hatian yang memadai untuk meminimalkan korban sipil.
Kegagalan dalam menerapkan prinsip proporsionalitas dan kehati-hatian dapat menimbulkan indikasi pelanggaran hukum perang.
Selain itu, konflik ini juga ditandai dengan dimensi baru berupa operasi siber terhadap infrastruktur komunikasi sipil. Beberapa laporan—termasuk dari lembaga pemantau internet internasional seperti NetBlocks—mencatat adanya gangguan besar terhadap konektivitas internet di Iran selama periode serangan berlangsung.
Dalam situasi konflik bersenjata, sabotase terhadap infrastruktur sipil yang vital bagi layanan kesehatan, komunikasi darurat, atau evakuasi penduduk dapat menimbulkan dampak kemanusiaan yang serius dan berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap penduduk sipil.
Dampak Konflik terhadap IndonesiaEskalasi militer antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran tidak hanya berdampak pada kawasan Timur Tengah, tetapi juga menimbulkan konsekuensi strategis bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Salah satu dampak paling langsung berkaitan dengan sektor energi global. Iran dilaporkan merespons tekanan militer dengan memperketat kontrol terhadap Selat Hormuz, sebuah jalur pelayaran strategis yang dilalui sekitar 20 persen perdagangan minyak dunia.
Penutupan atau gangguan terhadap jalur ini berpotensi memicu lonjakan harga minyak global.
Bagi Indonesia—yang masih bergantung pada impor minyak mentah dan bahan bakar untuk memenuhi kebutuhan domestik—kenaikan harga energi global dapat menimbulkan tekanan besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam APBN 2026, asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price) dipatok sekitar 70 dolar AS per barel.
Namun dalam situasi konflik, sejumlah analis energi memperkirakan harga minyak berpotensi menembus kisaran 100 hingga 120 dolar per barel apabila gangguan pasokan berlanjut.
Kenaikan harga tersebut berpotensi meningkatkan beban subsidi energi dan kompensasi yang harus ditanggung pemerintah. Dampaknya dapat merambat pada meningkatnya tekanan inflasi, melemahnya daya beli masyarakat, dan risiko perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Selain aspek ekonomi, konflik ini juga memunculkan tantangan bagi diplomasi Indonesia. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), sebuah inisiatif diplomatik yang diprakarsai Amerika Serikat untuk mendorong rekonstruksi dan stabilitas keamanan di Gaza.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia menyatakan dukungannya terhadap forum tersebut sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung solusi dua negara bagi Palestina. Bahkan, sempat muncul wacana kontribusi Indonesia dalam bentuk pasukan stabilisasi internasional.
Namun, eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran memunculkan kritik dari berbagai kalangan dalam negeri.
Sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kemanusiaan, dan kelompok masyarakat sipil menilai bahwa tindakan militer tersebut menciptakan kontradiksi diplomatik yang mencolok terhadap narasi perdamaian yang diusung oleh inisiatif Board of Peace.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, menyerukan agar pemerintah meninjau kembali keterlibatan Indonesia dalam forum tersebut. Seruan serupa juga muncul dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menilai bahwa posisi Indonesia harus tetap konsisten dengan prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Merespons dinamika tersebut, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa pembahasan mengenai partisipasi Indonesia dalam Board of Peace untuk sementara ditangguhkan, sambil mencermati perkembangan situasi di kawasan.
Eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran menunjukkan betapa rentannya tatanan hukum internasional ketika penggunaan kekuatan militer kembali menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa antarnegara.
Dari perspektif hukum internasional, legalitas operasi militer tersebut sangat bergantung pada pembuktian bahwa tindakan tersebut benar-benar merupakan bentuk bela diri yang sah, sebagaimana diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tanpa adanya ancaman yang bersifat segera dan tak terelakkan, penggunaan kekuatan bersenjata berisiko diklasifikasikan sebagai tindakan agresi yang bertentangan dengan prinsip fundamental hukum internasional.
Bagi Indonesia, konflik ini tidak hanya menjadi persoalan geopolitik yang jauh dari kawasan nasional. Gangguan terhadap stabilitas energi global serta dinamika politik internasional menunjukkan bahwa eskalasi konflik di Timur Tengah dapat berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi dan kebijakan luar negeri nasional.
Dalam situasi seperti ini, prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif menjadi semakin relevan.
Indonesia dituntut untuk tetap konsisten mendorong penyelesaian sengketa secara damai, menjunjung tinggi supremasi hukum internasional, serta menjaga keseimbangan antara komitmen terhadap perdamaian global dan perlindungan kepentingan nasional di tengah dinamika geopolitik yang semakin kompleks.





