Bareskrim Polri bakal kembali memeriksa komika Pandji Pragiwaksono dalam kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan SARA kepada masyarakat Toraja. Pemeriksaan dilakukan setelah Pandji sebelumnya menjalani sidang adat suku Toraja terkait pernyataannya.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan pemeriksaan terhadap Pandji akan dijadwalkan pada Senin (9/3/).
“Dipanggil Senin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut pihaknya juga akan mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja yang telah dijalani Pandji. Menurutnya, proses tersebut berkaitan dengan penerapan living law atau hukum yang hidup di masyarakat yang berjalan beriringan dengan hukum pidana nasional.
“Semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkrit sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).
Himawan mengatakan, hasil peradilan adat itu akan menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana yang bisa menjerat hukum Pandji dalam perkara tersebut.
“Kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara,” tutupnya.
Pandji Jalani Sanksi Adat TorajaSebelumnya, Pandji menjalani sanksi adat masyarakat Toraja terkait materi stand up comedy Mesakke Bangsaku yang dibawakannya pada 2013. Materi tersebut dinilai menyinggung adat serta martabat budaya Toraja.
Prosesi peradilan adat digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2). Pandji hadir langsung ke Toraja didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar.
Sidang adat diikuti 32 perwakilan wilayah adat Toraja dan berlangsung dengan tata tertib ketat. Seluruh peserta diwajibkan mengenakan pakaian adat Toraja, sementara pihak Pandji diminta berpakaian sopan tanpa atribut adat setempat. Dokumentasi dan siaran langsung dilarang selama prosesi berlangsung.
Hasil sidang adat menyepakati pemberian sanksi berupa denda adat satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan bulu berbeda. Sanksi tersebut diputuskan sebagai simbol pemulihan keseimbangan dan penghormatan terhadap adat Toraja.
“Disanksi 5 ayam dan 1 babi, bentuk sandi adat yang kami berikan kepada Pandji,” kata tokoh adat Lewaran Rantelabi.
Para pemangku adat menegaskan sanksi ini bukan bentuk penghukuman, melainkan upaya menjaga marwah adat dan memulihkan relasi sosial yang sempat terganggu.





