BEKASI, KOMPAS.com – Polres Metro Bekasi Kota sulit menyelidiki kasus pencabulan di Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, karena korban masih balita.
“Kendala kita juga ketika anaknya belum bisa bicara untuk memberikan keterangan terkait kronologisnya secara lengkap,” kata Kasat PPA-PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2026).
Kompol Rosdiana menegaskan, penyidik harus berhati-hati dalam menetapkan tersangka pada perkara yang melibatkan anak berinisial A (1,9).
“Untuk penanganan anak kita memang hati-hati sekali untuk menjadikan tersangka seseorang. Karena memang perlu bukti yang kuat,” ujar Rosdiana.
Baca juga: Polisi Belum Periksa Terlapor dalam Kasus Dugaan Pencabulan Balita di Bekasi Barat
Selain itu, penghuni rumah kontrakan tempat tinggal terduga pelaku disebut berjumlah lebih dari empat orang.
Kondisi tersebut membuat penyidik tidak bisa serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa pendalaman lebih lanjut.
“Untuk hal itu terlapor belum kita minta keterangan. Saksi juga kita belum perdalam seperti apa kesaksiannya nanti,” ujarnya.
Terkait informasi bahwa terduga pelaku pindah dari rumah kontrakan, Rosdiana menyebut hal itu masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.
“Terkait kepindahan terduga pelaku, kaitannya dengan perkara ini masih proses penyelidikan. Kami juga masih perdalam untuk saksi-saksi dulu,” katanya.
Baca juga: Balita Diduga Dicabuli di Bekasi, Polisi Periksa Ibu dan Tetangga
Ia menjelaskan, penanganan kasus dugaan pencabulan anak dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari menerima laporan, melakukan visum, hingga meminta keterangan pelapor dan saksi.
“Jadi kalau kita menangani pencabulan, pertama adalah menerima laporan, berikutnya melakukan visum, hingga meminta keterangan pelapor dan saksi berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Rosdiana.
Rosdiana mengatakan, saat ini korban A telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Ia memastikan, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan untuk menentukan apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Untuk kemudian apakah bisa naik sidik atau apa nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” ucapnya.
Baca juga: Polisi Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Pelecehan Balita di Bekasi Barat
Sebelumnya diberitakan, balita A diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya berinisial R alias G (48) saat dititipkan orangtuanya untuk bekerja pada Desember 2025 di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Bekasi Barat.





