Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti aksi brutal debt collector yang menusuk seorang advokat dalam kasus penarikan mobil di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap seluruh pelaku karena praktik penagihan utang dengan kekerasan tidak bisa ditoleransi.
"Saya minta kepolisian bertindak tegas dan menangkap seluruh pelaku. Praktik penagihan utang dengan cara kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi sudah masuk ranah premanisme yang mengancam rasa aman masyarakat," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (5/2).
"Dan kalau dibiarkan, praktik-praktik seperti ini akan terus tumbuh dan dinormalisasi,” sambungnya.
Sahroni menilai praktik penagihan utang yang mengedepankan intimidasi dan kekerasan merupakan kebiasaan buruk yang tidak boleh dibiarkan tumbuh.
Oleh karenanya, ia meminta aparat kepolisian bersama OJK mengevaluasi perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih utang dengan unsur premanisme.
“Saya juga meminta Polri, OJK, bersama pihak lainnya mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagihan dengan unsur premanisme. Kalau perlu, beri sanksi keras hingga pembekuan izin. Negara harus tegas. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban intimidasi atas nama penagihan utang,” tutup Bendahara Umum NasDem itu.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika seorang advokat bernama Bastian Sori diduga diserang oleh sejumlah debt collector saat mempertahankan mobil kliennya di kawasan Kelapa Dua, Tangerang. Dalam insiden tersebut, Bastian ditusuk hingga mengalami luka.
Polisi telah mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam penyerangan itu. Satu pelaku telah ditangkap berinisial JBI di Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, saat hendak melarikan diri.
Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.





