Pemkot Surabaya Minta Kejati Jatim Bantu Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menarik aset yang dikuasai pihak ketiga.

Permintaan itu tertuang dalam kerja sama strategis dengan Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Kamis (5/3/2026).

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, sebelumnya salah satu aset yang kembali adalah Waduk Unesa.

“Kemarin peresmiannya (Waduk Unesa) adalah diserahkan ke pemerintah kota kembali dengan nama Adi Aksa. InsyaAllah tahun ini akan segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” kata Eri.

Namun pemkot menarget masih ada beberapa aset yang status kepemilikannya bersengketa. Dua di antaranya aset PDAM di kawasan Basuki Rahmat dan Kolam Renang Brantas.

“Kolam Renang Brantas itu adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun, sampai hari ini masih ada dua kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini, dan di bawah pimpinan Pak Kajati, aset-aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya bisa kembali untuk kemaslahatan warga,” tegasnya.

Kendala teknis yang kerap ditemui di lapangan, yakni munculnya klaim mendadak dari pihak ketiga. Pemkot sudah mengantongi sertifikat resmi, namun tiba-tiba muncul pihak lain yang mengeklaim kepemilikan dengan dokumen lama.

“Kita sudah pegang sertifikat, tidak pernah ada masalah, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Ada sekitar lima aset yang benar-benar sengketa seperti itu. Itulah mengapa kami butuh pendampingan untuk melakukan ‘pembersihan’ aset di wilayah Surabaya,” jelasnya lagi.

Ia berharap pendampingan dari Kejati Jatim mempercepat proses birokrasi dan hukum yang selama ini menghambat pengembalian aset.

“Semoga dengan adanya bidang baru ini, penelusuran aset menjadi lebih mudah dan cepat. Atas nama warga Surabaya, saya mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jatim yang telah banyak membantu mengembalikan aset kami,” tutupnya.

Sementara itu Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol Kajati Jatim menjelaskan, transformasi pusat pemulihan aset menjadi badan yang lebih strategis adalah bukti komitmen negara dalam menjaga kekayaan rakyat.

“Bidang pemulihan aset memiliki wewenang untuk melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak. Kerja sama ini adalah benteng preventif terhadap kerugian keuangan daerah,” bebernya.

Ia menambahkan, setelah penandatanganan ini, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi awal dengan Pemkot Surabaya untuk memetakan aset-aset urgen yang harus segera diambil tindakan hukum.

“Setelah ini kami akan melakukan rapat dengan Pemkot Surabaya terkait mana saja aset-aset urgent dan apa kendalanya, untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Diketahui, perjanjian ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025, yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset untuk mendukung kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup dukungan pemulihan aset, peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), serta pertukaran data dan informasi antar kedua instansi. (lta/saf/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkab Bekasi percepat perbaikan jalur lintasan mudik
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca 5 Maret 2026, Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Sulsel
• 21 jam laluharianfajar
thumb
KP2MI Ungkap Data Terbaru Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah
• 7 jam laludisway.id
thumb
10 Miliarder Terkaya di Dunia 2026, Elon Musk Nomor Satu
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Kisruh Impor 105 Ribu Pikap dari India, Kadin Ajak Agrinas Duduk Bareng: Industri Otomotif Nasional Jangan Sampai Terguncang
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.