Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menuturkan telah menyelesaikan tugasnya untuk dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap, laporan tersebut bisa disampaikan ke Presiden sebelum lebaran.
"(Hasil rekomendasi) udah selesai. Jadi mudah-mudahan sebelum tadi akan diatur Pak Mensesneg dan Pak Seskab, mudah-mudahan sebelum lebaran," kata Jimly kepada wartawan usai mengikuti buka puasa bersama Presiden dan ulama di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/3) malam.
Jimly menjelaskan, hasil rekomendasi komisi dihimpun dalam 10 buku. Hasil itu dirumuskan berdasarkan berbagai aspirasi dari beragam elemen kelompok masyarakat.
"Sudah lengkap, rekomendasinya sudah lengkap, 10 buku. Ya kan karena kita hasil menampung aspirasi dari masyarakat," ujar dia.
Lebih jauh Jimly menuturkan, hasil tersebut ada rekomendasi sekitar 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang akan didorong untuk direvisi.
"Ada hal-hal yang sifatnya prinsipil harus mengubah undang-undang, dan memerlukan juga peraturan pelaksanaannya, serta keperluan merevisi regulasi internal. Sekitar 8 Perpol (Peraturan Kepolisian) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang," pungkas dia.





