Undip dan Polisi Dinilai Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan Mahasiswa oleh 30 Orang, DPR: Sudah 5 Bulan

tvonenews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI kritik penanganan kasus dugaan pengeroyokan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Arnendo (20) oleh 30 teman angkatan hingga seniornya.

Sudah berjalan lima bulan, kasus penganiayaan mahasiswa Undip ini belum juga menemukan titik terang.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai penanganan kasus tersebut berjalan sangat lamban, hingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan kejanggalan. Sudah hampir lima bulan sejak peristiwa pengeroyokan itu terjadi, tetapi belum ada sanksi terhadap pelaku dan belum ada penetapan tersangka. Apakah ini bentuk toleransi terhadap kekerasan?” kata Abdullah, dikutip dari rilis dpr.go.id, Jumat (6/3/2026).

Kronologi Mahasiswa Undip Dikeroyok 30 Sesama Mahasiswa Usai Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Pengakuannya
Sumber :
  • Instagram @zainalpetir_

Padahal korban mengalami luka berat patah tulang hidung hingga gegar otak akibat penganiayaan sadis oleh teman dan seniornya di Program Studi Antropologi Sosial Undip.

Menurutnya, keterlambatan penanganan perkara tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Oleh karena itu Abdullah mengingatkan agar negara wajib memberikan perlindungan hukum yang adil kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Abduh sapaan akrabnya memeprtanyakan apakah latar belakang ekonomi keluarga korban yang merupakan penjual nasi goreang mempengaruhi lambannya penanganan kasus ini?

Arnendo diketahui merupakan anak dari seorang pedagang nasi goreng.

“Apakah karena Arnendo merupakan anak penjual nasi goreng sehingga penanganan kasus pengeroyokan terhadap dirinya menjadi lambat? Atau justru ada pihak kuat yang mencoba melindungi para pelaku?” tanyanya.

Menurutnya penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh latar belakang sosial maupun ekonomi seseorang.

Ia meminta Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ikut mengawasi dan terlibat dalam penanganan kasus tersebut. 

Menurutnya, keterlibatan kedua lembaga tersebut penting untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.

“Saya meminta Komnas HAM dan LPSK segera proaktif mengawal penanganan kasus ini. Jika kasus kekerasan seperti ini dibiarkan berlarut-larut, maka marwah kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat akan terdegradasi,” tegas Abduh.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pegadaian Kampanyekan Komitmen “Melayani Sepenuh Hati”, Akselerasi Transformasi Layanan
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Purbaya Kirim Sinyal Naikkan Harga BBM Subsidi Imbas Perang AS-Iran
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Sinopsis Drama China The Unclouded Soul, Kisah Tan Songyun dan Hou Minghao Terjebak Konflik Manusia dan Siluman
• 4 jam lalugrid.id
thumb
PSSI Khawatir Konflik AS Israel Iran Ganggu Kepulangan Pemain Timnas untuk FIFA Series 2026
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
CIMB Niaga (BNGA) Bentuk Anak Usaha Baru, Garap Pasar Kredit Bermasalah
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.