Grid.ID - Penampakan rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang terjaring OTT KPK kini menjadi sorotan. Garasinya saja mirip showroom mobil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Fadia Arafiq dan rombongannya telah tiba di KPK Jakarta kemarin.
Terbaru, penampakan rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang terjaring OTT KPK disorot. Garasinya saja mirip showroom mobil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penangkapan Fadia Arafiq. Selain memeriksa beberapa ruangan di kompleks Sekretariat Daerah serta kantor dinas di Kabupaten Pekalongan, penyidik KPK juga memasang segel pada sejumlah mobil yang terparkir di rumah dinas Bupati Pekalongan.
Dikutip dari Tribunnews.com, setidaknya delapan kendaraan terlihat disegel pada bagian kaca depan dan pegangan pintu sisi pengemudi. Deretan mobil tersebut berada di halaman rumah dinas bupati.
Beberapa kendaraan yang terlihat disegel di antaranya mobil listrik premium Denza D9, Toyota Fortuner, Toyota Camry, Mitsubishi Xpander, mobil Hyundai, serta kendaraan listrik produksi Wuling. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai status kepemilikan kendaraan tersebut maupun keterkaitannya dengan perkara yang tengah diselidiki KPK.
Tak hanya kendaraan, sebuah salon milik Fadia Arafiq yang berada di wilayah Desa Nyamok juga turut dipasangi segel oleh penyidik KPK.
Harta Kekayaan Fadia Arafiq
Berdasarkan laporan terakhir yang disampaikan pada 30 Maret 2025, harta kekayaan Fadia Arafiq tercatat mencapai sekitar Rp85,6 miliar. Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan total kekayaan tersebut mencapai Rp85.623.500.000.
Putri dari pedangdut senior A. Rafiq itu memiliki sejumlah aset yang terbagi dalam beberapa kategori.
Untuk aset tanah dan bangunan, Fadia tercatat memiliki 26 properti yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Pekalongan dan Bogor, dengan nilai total sekitar Rp74,29 miliar.
Pada kategori alat transportasi dan mesin, terdapat dua kendaraan yang tercantum dalam LHKPN, yakni Hyundai Minibus keluaran tahun 2013 senilai Rp200 juta serta Toyota Alphard tipe X A/T 2.4 produksi 2018 yang bernilai Rp980 juta. Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai Rp1,18 miliar.
Selain itu, Fadia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp3,02 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp10,33 miliar. Sementara itu, tercatat pula utang sebesar Rp3,2 miliar.
Secara keseluruhan, total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp85,6 miliar.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat bukti yang cukup. Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, Fadia diketahui diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
KPK selanjutnya menahan Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama, yaitu mulai 4-23 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya, Farida disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Artikel Asli




