Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu 2 Ton, Fandi Ramadhan Pikir-pikir untuk Banding

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Kasus peredaran sabu 2 ton di Batam, Fandi Ramadhan, menyatakan pikir-pikir untuk banding usai divonis 5 Tahun oleh Majelis Hakim PN Batam. 

Diketahui, Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang terseret perkara penyelundupan narkotik hampir 2 ton.

BACA JUGA:Komisi Reformasi Polri Rampungkan 10 Buku Rekomendasi, Usul Revisi 8 Perpol dan 24 Perkap

BACA JUGA:Selama Nyepi, ASDP Hentikan Sementara Penyeberangan di Lintas Utama Jawa-Bali-Lombok

Hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang pada Kamis, 5 Maret 2026.

Ketua majelis hakim Tiwik yang membacakan putusan perkara Fandi, menyatakan pemuda asal Medan itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat sebagai perantara dalam peredaran narkotik itu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara 5 tahun,” kata Tiwik yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Batam.

Saat penangkapan pada Mei 2025 lalu, Fandi berada di kapal Sea Dragon sebagai ABK yang berlayar dari Phuket, Thailand. Petugas Bea Cukai dan BNN kemudian menemukan hampir 2 ton sabu di atas kapal tersebut. Persidangan Fandi sempat viral ketika jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Fandi dan lima kru kapal lain.

BACA JUGA:Lolos dari Hukuman Mati, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu 2 Ton

BACA JUGA:Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Yakin Kliennya Lolos dari Hukuman Mati Perkara Sabu 2 Ton!

Putusan tersebut langsung memicu reaksi emosional dari keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang. Ibu kandung Fandi, Nirwana, yang berada di area pengunjung, spontan menghampiri anaknya saat majelis masih membacakan putusan.

“Allahu akbar,” kata Nirwana.

Sidang sempat terhenti sejenak untuk dikondusifkan sebelum majelis hakim menutup persidangan.

Tidak hanya Nirwana, nenek Fandi, Siti Kholijah, juga terlihat histeris setelah majelis selesai membacakan putusan. Di luar ruang sidang, Nirwana mengaku tak menyangka majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana kepada anaknya.

Ia menyebut putusan itu belum menghadirkan keadilan bagi keluarganya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Undang Pimpinan MUI, PBNU, hingga Muhammadiyah ke Istana
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ini Alasan Jaksa Tuntut Iqbal Zidan Nawawi 3 Tahun Penjara di Kasus Persetubuhan
• 6 jam lalurealita.co
thumb
Pemain Muda Semen Padang FC dapat Panggilan Timnas Indonesia U20, Siapa Dia?
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Ramai Takjil di Jalan Pakuan Bogor, Warga Minta PKL Ditata
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Gejolak Iran Mengguncang Zhongnanhai, Pakar: Trump Sedang Memainkan “Papan Catur Besar”
• 18 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.