JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mengatakan pihaknya memecat kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur yang diduga terlibat kasus pencabulan terhadap seorang anak.
Nanik memastikan Kepala SPPG yang diduga melakukan pencabukan terhadap anak itu sudah ditangkap oleh aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Demikian Nanik Sudaryati Deyang dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antaranews, Jumat (6/3/2026).
“Begitu kami menerima laporan dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan oleh kepolisian, BGN langsung memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala SPPG. Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai kemanusiaan,” kata Nanik.
Baca Juga: Buya Yahya Minta Masyarakat Doakan Prabowo: Jadi Presiden Tidak Gampang, Berat
Nanik menegaskan, tidak ada toleransi untuk segala bentuk tindakan kekerasan maupun kejahatan terhadap anak. Terlebih, kata Nanik, itu dilakukan oleh individu yang terlibat dalam pelaksanaan program pelayanan publik.
Oleh karena itu, Nanik memastikan BGN mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“BGN menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Kami berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas sehingga memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran serius bagi seluruh pihak,” katanya.
Selanjutnya, Nanik menuturkan BGN akan terus melakukan evaluasi internal untuk seleksi dan pengawasan sumber daya manusia yang terlibat dalam operasional SPPG di berbagai daerah.
Baca Juga: Iran Tolak Negosiasi dengan AS-Israel, Boroujerdi: Karena Sudah Tidak Percaya
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- bgn
- badan gizi nasional
- nanik s deyang
- kepala sppg lakukan pencabulan
- kepala sppg lampung
- pencabulan




