Sempat Dicabut, Sekjen DPR Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Korupsi

rctiplus.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi sarana dan prasarana rumah dinas DPR RI. Permohonan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 27 Februari 2026.

Gugatan teregister dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin 9 Maret 2026 mendatang.

Dalam permohonannya, Indra meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon dinyatakan tidak sah.

"Dalam permohonan tersebut, Pemohon meminta agar Pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, dikutip Jumat (6/3/2026).

Indra juga meminta agar pengadilan memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan atas kasusnya. Hal ini termasuk mencabut larangan bepergian hingga memulihkan hak.

"Memerintahkan agar menghentikan penyidikan terkait larangan bepergian dan pencabutan paspor agar dikembalikan keadaan seperti semula, menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan adalah tidak sah, serta meminta agar dipulihkan nama baik, dan harkat dan martabat Pemohon seperti keadaan semula," sambungnya.

Ini merupakan ketiga kalinya Indra mengajukan permohonan praperadilan. Indra sempat dua kali mengajukan praperadilan, namun pada akhirnya dicabut.

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Salah satu tersangka merupakan Sekjen DPR Indra Iskandar.

"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat, 7 Maret 2025.

Setyo menjelaskan, ketujuh tersangka ini belum ditahan. Penahanan menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara.

"Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Denmark Berhasil Hentikan Penularan HIV dan Sifilis dari Ibu ke Bayi
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini 6 Maret 2026, Maghrib Jam Berapa?
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Dari Makassar untuk Indonesia Timur: Unhas Bangun Pusat Uji Klinis, Harapan Baru Inovasi Obat Nasional
• 11 jam laluterkini.id
thumb
Dilakukan Bertahap, Evakuasi WNI di Iran Dimulai Hari Ini
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
10 Saham Top Gainer Perdagangan Jumat 6 Maret 2026, SKBM Catat Kenaikan Tertinggi
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.