Liputan6.com, Jakarta - Polri mengeksekusi uang hasil pencucian uang dari judi online senilai Rp 58.183.165.803. Tumpukan uang sitaan itu dipamerkan dalam rilis di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (5/3/2026). Namun, tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyebut penggunaan rekening nominee menjadikan kasus ini tidak ada tersangka.
Advertisement
"Jadi memang tidak ada tersangkanya karena ini adalah rekening-rekening nominee yang digunakan, yang tidak digunakan secara langsung oleh pelaku perjudian, tapi ini nominee," kata Himawan dalam jumpa pers, dikutip Jumat (6/3/3026).
Himawan mengatakan, penyitaan uang hasil judol tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.
"Ini merupakan wujud nyata implementasi peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 Tahun 2013, khususnya terkait aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan pidana asal perjudian online," ungkapnya.
Eksekusi aset ini adalah rangkaian tindak lanjut dari laporan PPATK ke Bareskrim Polri. Selanjutnya, aset tersebut diserahkan ke negara melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara,” ujarnya.
Himawan menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil kejahatan atau asset recovery dari praktik perjudian online.




