- Penyidik Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan lanjutan Pandji Pragiwaksono pada Senin (9/3/2026) terkait ujaran kebencian SARA.
- Pandji sebelumnya telah diperiksa pada 2 Februari 2026, menjawab 48 pertanyaan mengenai materi stand up comedy-nya.
- Penyidik mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja mengenai materi lawakan Pandji sebelum menentukan kesimpulan perkara.
Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa kembali komika Pandji Pragiwaksono terkait kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki mengatakan pemeriksaan lanjutan itu telah dijadwalkan pada Senin (9/3/2026).
“Pekan depan, hari Senin,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Menurut Rizki, pemeriksaan direncanakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Namun penyidik tetap menyesuaikan dengan kehadiran Pandji.
Sebelumnya, Pandji telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 2 Februari 2026. Saat itu ia mengaku harus menjawab 48 pertanyaan dari penyidik terkait materi stand up comedy yang dilaporkan.
“Seputar materi stand up saya, materi dalam video saya,” kata Pandji usai pemeriksaan.
Sidang Adat Jadi Pertimbangan Penyidik
Dalam proses penyidikan yang berjalan, Bareskrim juga mempertimbangkan hasil peradilan adat Toraja yang telah dijalani Pandji.
Pandji diketahui mengikuti sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja pada Selasa (10/2/2026). Sidang tersebut digelar menyusul polemik materi lawakannya dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku (2013) yang menyinggung tradisi kematian Rambu Solo’.
Baca Juga: Berandai Anaknya Naksir Verrell Bramasta, Rindradana: Salah Didik Saya
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pertimbangan itu berkaitan dengan penerapan living law atau hukum yang hidup di masyarakat yang berjalan beriringan dengan hukum pidana nasional.
“Ya semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkrit sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan,” kata Himawan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Menurut Himawan, hasil sidang adat tersebut akan dikaji bersama unsur pidana dalam perkara sebelum penyidik menyimpulkan hasilnya melalui gelar perkara.
“Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja,” katanya.
Himawan juga mengatakan, tak menutup kemungkinan, penyidik juga akan memeriksa para tokoh adat Toraja yang memimpin sidang adat sebagai bagian dari pendalaman perkara.
“Kalau itu dibutuhkan dalam penyidikan, kami akan lakukan pemeriksaan pada nanti beberapa pihak yang diperlukan dalam proses penyidikan,” jelasnya.




