Jonathan Frizzy Akui Salah Langkah soal Kasus Vape Etomidate: Saya Dijebak

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jonathan Frizzy kembali memulai aktivitasnya di dunia hiburan. Ini menjadi kemunculan perdananya setelah sempat terseret kasus peredaran vape yang mengandung obat keras atau zat etomidate.

Lama tak berkomentar mengenai perkara tersebut, pria yang akrab disapa Ijonk itu mengaku menjadikannya sebagai pengalaman buruk dalam hidupnya. Ia meyakini kejadian tersebut bukan sepenuhnya kesalahannya karena berada dalam posisi tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi.

“Pengalaman yang buruk kemarin itu memang atas ketidaktahuan. Jadi bukan karena aku sengaja, bukan karena aku tahu, bukan karena memang aku berbuat jahat,” ujar Jonathan Frizzy di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Aktor berusia 43 tahun itu merasa dirinya menjadi korban dari situasi yang tidak ia pahami sejak awal.

“Memang, ya, salah langkah, salah teman, dan dijebak,” ucapnya.

Kini, ayah tiga anak itu memilih menjadikan masa lalu tersebut sebagai pelajaran berharga. Alih-alih terus terbebani, Ijonk berusaha fokus memulai kembali hidupnya dengan pikiran yang lebih positif.

“Kita yang penting berdoa, berusaha, positif, terus berbuat baik sama orang,” kata Jonathan Frizzy.

Karena itu, ia berharap publik bisa menerima dirinya kembali dan memberinya kesempatan untuk memperbaiki diri. Ke depan, ia juga berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

“Ya doain aja yang terbaik pokoknya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy dipastikan menghirup udara bebas pada Rabu (7/1). Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang setelah mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Selama masa cuti bersyarat hingga 8 Maret 2026, Ijonk diwajibkan untuk melapor serta mengikuti bimbingan.

Jonathan Frizzy mulai menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025. Ia terseret kasus hukum terkait pengawasan dan fasilitasi peredaran zat etomidate yang dibeli dari Thailand dan Malaysia.

Dalam kasus tersebut, Ijonk diduga berkomunikasi dengan beberapa rekannya berinisial BTR, EDS, dan ER melalui grup WhatsApp bernama “Berangkat”. Atas perbuatannya, ia divonis hukuman penjara selama delapan bulan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TNI Berhasil Bebaskan Empat WNI yang Diculik di Perairan Gabon oleh Perompak
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Pengungsi Pascabencana Sumatera Turun 47,1 Persen Selama Ramadan
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
5 Kebiasaan yang Tidak Akan Dilakukan Oleh Perempuan Berkelas Menurut Ahli
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kasus Dugaan Poliandri Menantu Firdha Razak Berlanjut, Polisi Segera Periksa Vina Luciana
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Jadwal Imsak Medan Hari Ini 6 Maret 2026: Jangan Terlambat, Cek Batas Akhir Sahur!
• 17 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.