JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, hukuman mati merupakan pidana alternatif terakhir dan harus sangat selektif dalam penerapannya.
Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi anak buah kapal (ABK) Sead Dragon, Fandi Ramadhan yang tidak jadi dihukum mati di kasus penyelundupan 1,9 ton sabu, melainkan divonis 5 tahun penjara.
"Majelis Hakim sudah sangat memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP, hukuman mati adalah pidana alternatif terakhir yang pemberlakuannya harus sangat selektif," ujar Habiburokhman kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2026).
Baca juga: Hukuman Mati dan Ilusi Keadilan
Habiburokhman turut menyampaikan rasa syukurnya terhadap hakim yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi.
"Kami benar-benar lega bahwa upaya kami membantu rakyat kecil mencari keadilan bisa mendapat hasil yang baik," ujar Habiburokhman.
Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman MatiSebelumnya, TNI AL, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal, Bea dan Cukai, serta Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton yang diangkut kapal Sea Dragon.
Dua Kapal Perang TNI AL, KRI Surik-645 dan KRI Silea-858 turut berperan dalam penggagalan yang terjadi di Selatan Tanjung Piai, Perbatasan RI-Malaysia, pada Rabu (21/5/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini diamankan enam orang tersangka yang terdiri dari empat orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sementara ada dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL.
Baca juga: Mencari Keadilan untuk ABK Sea Dragon: Hotman Paris Pasang Badan, Keluarga Bersujud di DPR
Pada tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Batam, jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya.
Dalam persidangan terungkap Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK saat kapal ditangkap. Ia mengaku menerima pekerjaan tersebut untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.
Pada sidang pembacaan vonis pada Kamis (5/3/2026), Fandi divonis 5 tahun penjara.
Proses sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan, terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa Fandi sebelum membacakan vonis.
Fandi dinilai belum pernah menjalani bentuk hukuman pidana apa pun serta bersikap kooperatif dan sopan selama menjalani persidangan.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa hukuman terhadap pelanggar hukum seharusnya bersifat korektif dan mampu membuatnya mengintrospeksi diri.
Baca juga: Hotman Paris: Tak Ada Bukti Fandi ABK Sea Dragon Tahu Kapalnya Angkut 2 Ton Sabu
Selain itu, Majelis hakim juga mempertimbangkan KUHP baru terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan asas keadilan bersifat korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
"KUHP baru juga berfokus pada pemulihan peran pelaku ketika berada di tengah masyarakat setelah menjalani hukuman," ujar Tiwik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




