Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyoroti maraknya penggunaan modus grooming oleh pelaku kekerasan seksual yang membuat korban sulit mengenali bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti mengatakan pelaku biasanya terlebih dahulu membangun kedekatan emosional, kepercayaan, hingga kontrol psikologis terhadap korban sebelum melakukan kekerasan.
“Sulit sekali mengenali bahwa terjadi kekerasan karena dimulai dari pendekatan, membangun kepercayaan, lalu mengontrol emosi korban,” kata Ratna di kantornya, Jumat (6/3).
Menurut dia, pola tersebut membuat kekerasan seksual sering kali tidak terlihat seperti paksaan fisik sebagaimana yang sering dibayangkan dalam proses hukum.
Padahal, dalam banyak kasus, pelaku justru memanfaatkan kerentanan korban, terutama pada kelompok usia remaja dan dewasa muda yang sedang menjalin relasi emosional seperti pacaran.
“Ketika terjadi kekerasan itu tidak seperti bayangan harus ada ancaman atau baju sobek. Padahal sebenarnya terjadi karena pelaku memanfaatkan kerentanan korban,” ujarnya.
Ratna menjelaskan kondisi ini membuat banyak korban tidak menyadari bahwa mereka telah mengalami kekerasan seksual, atau bahkan ragu untuk melaporkan kejadian tersebut.
Pencegahan di Transportasi Umum dan Lingkungan PendidikanSelain di ranah personal, Komnas Perempuan juga menyoroti tingginya potensi kekerasan seksual di ruang publik, seperti transportasi umum dan lingkungan pendidikan.
Ratna mengatakan tempat-tempat tersebut perlu menjadi prioritas pencegahan karena memiliki risiko tinggi terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
“Tempat-tempat publik yang berpotensi tinggi seperti transportasi umum, terminal, atau lingkungan pendidikan harus diprioritaskan dalam upaya pencegahan,” ujarnya.
Ia menegaskan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberikan dasar hukum yang jelas untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di ruang publik.
Karena itu menurutnya, kementerian dan lembaga terkait, termasuk pengelola transportasi, diminta aktif menjalankan mandat pencegahan yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.
Dorong Sanksi Sosial bagi Pelaku PelecehanKomnas Perempuan juga mendorong penerapan sanksi tambahan atau sanksi sosial bagi pelaku pelecehan seksual, terutama dalam kasus yang tidak dilaporkan korban.
Ratna menjelaskan tidak semua korban bersedia melapor karena rasa malu, takut, atau tekanan sosial. Kondisi tersebut membuat banyak pelaku tidak tersentuh proses hukum.
“Kadang korban tidak mau melapor karena malu atau takut. Tapi kalau pelaku tertangkap tangan, harus ada sanksi lain yang bisa diberikan,” kata dia.
Selain sanksi pidana berupa penjara dan denda sebagaimana diatur dalam UU TPKS, Ratna menyarankan adanya sanksi administratif atau sosial dari pihak pengelola ruang publik.
Seperti contohnya bagi pelaku yang melakukan pelecehan di transportasi umum dapat dikenai sanksi larangan menggunakan layanan transportasi tertentu atau blacklist dari fasilitas publik.
Menurut Ratna, langkah tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan pelaku tetap mendapat konsekuensi meski korban tidak melaporkan kasusnya secara resmi.
“Harus ada sanksi-sanksi lain yang sifatnya memberikan penjeraan secara sosial di luar sanksi pidana, supaya pelaku tidak dibiarkan begitu saja,” ujarnya.




