Hak THR Anda Bermasalah? Catat Kontak Resmi Pengaduan Pemprov DKI.

mediaindonesia.com
19 jam lalu
Cover Berita

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengoperasikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 mulai 2 hingga 27 Maret 2026. Posko ini dihadirkan sebagai pusat layanan konsultasi sekaligus wadah pengaduan bagi pekerja guna memastikan pembayaran THR berjalan lancar menjelang Idul Fitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin, menjelaskan bahwa keberadaan posko ini adalah langkah nyata pemerintah dalam mengawal hak-hak pekerja.

“Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan juga dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya,” ujar Syaripudin dikutip dari Antara, Jumat (6/3).

Baca juga : Pemkab Tuban Buka Posko Pengaduan THR

Akses Layanan dan Jam Operasional

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait THR, Pemprov DKI menyediakan jalur komunikasi khusus sebagai berikut:

  • Layanan Konsultasi: Hubungi nomor WhatsApp/Telepon 0823-5370-1464.
  • Layanan Pengaduan: Hubungi nomor WhatsApp/Telepon 0821-8501-7080.
  • Informasi Digital: Melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id.
Jadwal Operasional Posko:
  • Senin – Kamis: 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Jumat: 08.00 s.d. 15.30 WIB
Mendorong Kepatuhan Perusahaan

Syaripudin menegaskan bahwa posko ini diharapkan menjadi pendorong bagi perusahaan-perusahaan di Jakarta untuk patuh membayar THR tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini penting demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja di momen hari raya.

“Dengan demikian, hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat terjaga secara harmonis, dinamis, dan berkeadilan menjelang Hari Raya Idul Fitri," pungkas Syaripudin.

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur bahwa THR bagi pegawai swasta wajib dibayarkan penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau H-7. Perusahaan juga tidak diperkenankan mencicil pembayaran THR kepada pekerja.
(Ant/P-4)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Blunder Transfer Rossoneri: AC Milan Kini Gigit Jari Lihat Pierre Kalulu Bersinar di Juventus
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
BI: Cadangan Devisa Februari 2026 Capai 151,9 Miliar Dolar AS
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
IHSG Dibuka Melemah, Konflik Iran-AS Picu Ketidakpastian Arah Suku Bunga The Fed
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Prabowo Tak Gegabah Indonesia Keluar dari Board of Peace, Utamakan Jalur Diplomasi Perdamaian
• 22 jam laludisway.id
thumb
Pelanggan dari Pamekasan Raih Hadiah Program Undian WeTV–Telkomsel Periode Akhir Tahun 2025
• 20 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.