Bareskrim Serahkan Rp 58 M dari Perkara Judol, Bentuk Dukungan Program Pemerintah

detik.com
19 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang rampasan dari kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 58,1 miliar ke Kejaksaan Agung untuk dieksekusi. Bareskrim menyebut hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah.

"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat (6/3/2026).

Himawan mengatakan pengungkapan kasus judi online dan TPPU ini merupakan pengembangan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia mengatakan laporan itu ditindaklanjuti Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan melakukan pemblokiran.

Baca juga: 6 Fakta Bareskrim Serahkan Rp 58 M dari Perkara Judol ke Negara

Himawan mengatakan judi online telah merugikan ekonomi nasional. Himawan menyebut aset yang diserahkan berasal dari hasil penindakan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus TPPU dari judi online. Uang Rp 58 miliar itu berasal dari 133 rekening.

"Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening," tuturnya.

Dia mengatakan penyerahan uang rampasan kasus judi online dan TPPU merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah. Dia menegaskan Polri serius memberantas judi online.

"Pelaksanaan kegiatan eksekusi putusan pengadilan adalah komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi asset recovery yang berasal dari tindak pidana khususnya perjudian online. Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasional," ucap Himawan.




(ond/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil: Allah Tegaskan Harta Jangan Hanya Beredar di Orang Kaya Saja
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Geger! Istri Muda Habisi Nyawa Suami di Tigaraksa Tangerang, Tak Disangka Pelaku Lakukan Ini Setelahnya..
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Makan Bergizi Gratis: Antara Niat Baik, Tantangan, dan Amanah
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Oknum Satpol PP Kota Madiun Tipu Warga Rp150 Juta Modus Masuk PPI
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel
• 12 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.