Polsek Mampang Prapatan buka suara terkait kasus viral yang menimpa NAA, pemilik Restoran Bibi Kelinci. NAA dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pelaku pencurian di restorannya sendiri setelah mengunggah rekaman CCTV kejadian ke media sosial.
Melalui akun Instagram resmi Polsek Mampang Prapatan, Jumat (6/3), pihak kepolisian memberikan klarifikasi untuk mendudukkan perkara yang menjadi sorotan publik ini. Polisi menegaskan bahwa terdapat dua laporan hukum yang berjalan secara terpisah.
Pihak kepolisian menjelaskan, kasus ini tidak berdiri tunggal, melainkan melibatkan dua laporan dengan objek perkara yang tidak sama.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat 2 perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda," tulis keterangan resmi Polsek Mampang Prapatan.
Perkara Pertama (Pencurian): Ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan. Dalam kasus ini, NAA berstatus sebagai korban yang melaporkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ZK dan ESR. Keduanya diduga melakukan pencurian (Pasal 363 KUHP).
Perkara Kedua (UU ITE): Ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Perkara ini terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial oleh NAA. Dalam laporan ini, posisi NAA adalah sebagai terlapor.
"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda," dalam unggahan tersebut .
Mengenai laporan pencurian yang dilayangkan NAA, polisi menyatakan telah menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka. Seharusnya, ZK dan ESR menjalani pemeriksaan pada awal pekan depan. Namun kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan.
"Terhadap kedua terlapor, telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," lanjut keterangan tersebut.
Sementara dari Bareskrim Polri, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan, pihak Mabes Polri akan memberikan klarifikasi mengenai penanganan kasus tersebut di Mabes Polri siang ini.
"Kami sedang komunikasikan dan akan laksanakan doorstop dan mengklarifikasikannya hari ini," ujar Johnny saat dikonfirmasi.
Latar Belakang Kasus
Peristiwa ini terjadi pada September 2025 lalu. Saat itu, pasutri ZK dan ESR mendatangi Restoran Bibi Kelinci dan memesan 11 makanan serta 3 minuman dengan total tagihan Rp 530.150.
Keduanya diduga menerobos dapur restoran dengan dalih pesanan lama disajikan, lalu membawa kabur belasan pesanan tersebut tanpa membayar. NAA kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang Prapatan.
Kasus ini menjadi viral setelah NAA melalui akun Instagram pribadinya, @nabobrien, mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan rekaman CCTV kejadian.
"Saya hanya pemilik usaha kecil yang berjuang melindungi tempat saya dan karyawan saya mencari rezeki dari aksi pencurian, dan kini saya harus menelan pil pahit ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri," tulis NAA dalam unggahannya.
Ia menyayangkan langkah hukum yang menimpanya, mengingat niat awalnya adalah memberi peringatan kepada pelaku usaha lain agar tidak mengalami nasib serupa.
"Mengungkap kebenaran demi kepentingan publik, agar masyarakat dan sesama pelaku usaha tidak menjadi korban kejahatan serupa. Namun fakta jujur dari CCTV justru dianggap tindak pidana dan tuntutan 1 Milyar," pungkasnya.





