Mau Lapor Pajak Online? Simak Cara Aktivasi Akun Coretax Terbaru Berikut Ini

metrotvnews.com
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Mulai 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mewajibkan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui Coretax. Hal ini ditujukan untuk mempermudah layanan pajak secara digital, sehingga pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mudah. Lantas, bagaimana cara aktivasi akun dan lapor pajak melalui Coretax? Berikut penjelasannya: Cara aktivasi akun coretax DJP Terdapat beberapa langkah yang harus Anda lakukan sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax. Mengutip laman resmi DJP, berikut langkah aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak yang belum pernah mengakses Coretax: 1. Langkah aktivasi coretax

  • Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  • Centang kotak “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar”.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian klik “Cari” untuk memunculkan data.
  • Isi alamat email dan nomor handphone yang sudah terdaftar di sistem perpajakan.
  • Pastikan email dan nomor handphone tervalidasi.
  • Lakukan verifikasi identitas.
  • Baca pernyataan yang muncul, centang kotak persetujuan kemudian klik “Simpan”.
  • Periksa email untuk surat penerbitan wajib pajak dan kata sandi sementara.
  • Login kembali ke sistem Coretax dan selesaikan proses pengaturan kata sandi.

Baca Juga :

Dirjen Pajak Pede Penerimaan 2026 Bakal Tercapai
 

(Ilustrasi. Foto: Dok MI) 2. Cara membuat passphrase
  • Masuk ke menu “Portal Saya” pada halaman utama akun Coretax.
  • Pilih menu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.
  • Pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
  • Masukkan passphrase sesuai ketentuan.
  • Centang pernyataan wajib pajak.
  • Klik tombol “Simpan” untuk menyelesaikan proses.
  • Akun siap digunakan.
Cara lapor SPT tahunan melalui coretax Mengutip laman resmi pajak.go.id, berikut panduan cara lapor SPT Tahunan di sistem Coretax:
  1. Masuk ke portal Coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terdaftar.
  2. Setelah berhasil masuk, pilih menu SPT atau Surat Pemberitahuan SPT.
  3. Klik opsi Buat konsep SPT untuk memulai pengisian laporan pajak.
  4. Pilih jenis pajak yang akan dilaporkan misalnya “SPT PPh Orang Pribadi" kemudian klik "Lanjut".
  5. Tentukan tahun pajak yang ingin dilaporkan sesuai periode pelaporan.
  6. Lengkapi seluruh bagian formulir sesuai data yang dimiliki.
  7. Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
  8. Jika terdapat pajak yang masih harus dibayar, sistem akan menampilkan kode billing untuk proses pembayaran.
  9. Setelah pembayaran selesai, kirimkan SPT melalui sistem Coretax hingga muncul bukti penerimaan elektronik.
  10. SPT Tahunan sukses dilaporkan.
Itu dia panduan cara melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax. Pastikan setiap data yang Anda laporkan benar agar pelaporan SPT berjalan lancar. (Surya Mahmuda)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Klasemen Sementara BRI Super League 2025/2026: Persaingan 3 Besar Makin Sengit
• 7 jam lalubola.com
thumb
Ini Jurus Satgas PRR Penuhi Target Nol Pengungsi di Tenda Jelang Idul Fitri
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Puluhan Musisi Bersatu lewat Friends of Palestine, Himpun Donasi Rp 130 Juta
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Polri Janji Kedepankan Keadilan dalam Penanganan Kasus Nabilah O’Brien
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.