Jakarta: Mulai 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mewajibkan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui Coretax. Hal ini ditujukan untuk mempermudah layanan pajak secara digital, sehingga pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mudah. Lantas, bagaimana cara aktivasi akun dan lapor pajak melalui Coretax? Berikut penjelasannya: Cara aktivasi akun coretax DJP Terdapat beberapa langkah yang harus Anda lakukan sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax. Mengutip laman resmi DJP, berikut langkah aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak yang belum pernah mengakses Coretax: 1. Langkah aktivasi coretax
- Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang kotak “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian klik “Cari” untuk memunculkan data.
- Isi alamat email dan nomor handphone yang sudah terdaftar di sistem perpajakan.
- Pastikan email dan nomor handphone tervalidasi.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Baca pernyataan yang muncul, centang kotak persetujuan kemudian klik “Simpan”.
- Periksa email untuk surat penerbitan wajib pajak dan kata sandi sementara.
- Login kembali ke sistem Coretax dan selesaikan proses pengaturan kata sandi.
Baca Juga :
Dirjen Pajak Pede Penerimaan 2026 Bakal Tercapai(Ilustrasi. Foto: Dok MI) 2. Cara membuat passphrase
- Masuk ke menu “Portal Saya” pada halaman utama akun Coretax.
- Pilih menu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.
- Pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
- Masukkan passphrase sesuai ketentuan.
- Centang pernyataan wajib pajak.
- Klik tombol “Simpan” untuk menyelesaikan proses.
- Akun siap digunakan.
- Masuk ke portal Coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terdaftar.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu SPT atau Surat Pemberitahuan SPT.
- Klik opsi Buat konsep SPT untuk memulai pengisian laporan pajak.
- Pilih jenis pajak yang akan dilaporkan misalnya “SPT PPh Orang Pribadi" kemudian klik "Lanjut".
- Tentukan tahun pajak yang ingin dilaporkan sesuai periode pelaporan.
- Lengkapi seluruh bagian formulir sesuai data yang dimiliki.
- Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Jika terdapat pajak yang masih harus dibayar, sistem akan menampilkan kode billing untuk proses pembayaran.
- Setelah pembayaran selesai, kirimkan SPT melalui sistem Coretax hingga muncul bukti penerimaan elektronik.
- SPT Tahunan sukses dilaporkan.




