Polri Janji Kedepankan Keadilan dalam Penanganan Kasus Nabilah O’Brien

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri berjanji penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan rasa keadilan.

“Kembali lagi komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, ditemui di Jakarta, Jumat (6/3/2026) malam.

Saat ini, lanjut Trunoyudo, Mabes Polri masih mendalami seluruh keluhan yang disampaikan pihak Nabilah.

Baca juga: Polri Dalami Penersangkaan Nabilah O’Brien Pemilik Restoran Bibi Kelinci

Trunoyudo menjelaskan, dalam kasus ini terdapat dua konstruksi peristiwa karena kedua pihak saling melaporkan ke kepolisian.

Menurut dia, proses penanganan perkara akan tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Diketahui juga sebagai informasi, yang disampaikan awal adalah adanya dua konstruksi peristiwa, laporan atau saling lapor," ujarnya.

Ia menegaskan, perkembangan penanganan perkara tersebut nantinya akan disampaikan lebih lanjut kepada publik.

Trunoyudo juga menanggapi permintaan pihak restoran Bibi Kelinci agar dilakukan gelar perkara khusus dalam kasus tersebut.

Menurut dia, Polri akan menindaklanjuti setiap keluhan yang disampaikan oleh pihak terkait.

“Dalam hal ini tentu tadi kami sampaikan komitmen Polri terhadap keluhan apapun kita akan lakukan pendalaman dan tentunya akan ditindaklanjuti," katanya.

Baca juga: Komisi III DPR Berencana Panggil Selebgram Nabilah O’Brien

Sementara itu, terkait pasal yang disangkakan kepada Nabilah, ia menyebut penyidik masih melakukan pendalaman.

Kasus Nabilah: Dulu melaporkan orang, kini dilaporkan dan jadi tersangka

Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya terbilang janggal karena prosesnya dinilai berlangsung sangat cepat.

Goldie mengatakan, dua hari sebelum surat penetapan tersangka diterbitkan, kliennya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026. Hal ini janggal karena sangat cepat,” kata Goldie kepada awak media, Jumat.

Goldie menilai penetapan tersebut tidak tepat karena unggahan kliennya di media sosial hanya berisi rekaman CCTV yang menunjukkan kejadian sebenarnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Menangis Jadi Tersangka atas Laporan Zendhy Kusuma, Nabilah O’Brien: Di Mana Hati Nurani Kalian?


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polsek Mampang Sebut Pasutri Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu Tersangka Pencurian! Kok Bisa Korban Jadi Tersangka Juga?
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Komentari Kasus Dugaan Pelecehan di Cabor Panjat Tebing, Legenda Bulu Tangkis Susi Susanti Minta Atlet Dilindungi dari Kekerasan
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Sinopsis Drama China The Unclouded Soul, Kisah Tan Songyun dan Hou Minghao Terjebak Konflik Manusia dan Siluman
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Presiden Prabowo Siap Jadi Mediator untuk Redakan Konflik Iran Vs AS-Israel | KOMPAS MALAM
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Deretan Saham Paling Untung Pekan Ini, IFSH dan ESSA Memimpin
• 2 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.