KPK Akan Panggil Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Fadia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keduanya akan didalami terkait aliran uang ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

“Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak, baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Budi juga mengatakan, Fadia punya kendali penuh terhadap pengelolaan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), termasuk pembagian uang kepada keluarga dan orang kepercayaannya di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Baca juga: KPK: Bupati Fadia Arafiq Punya Kendali Penuh Kelola PT RNB termasuk Pembagian Uang

Budi juga mengatakan, PT RNB sengaja didirikan oleh Fadia Arafiq untuk melaksanakan pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

“Dan dengan mengisi jabatan-jabatan komisaris, direktur itu dari pihak keluarga ataupun dari orang-orang kepercayaan bupati,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.

Baca juga: Bima Arya Duga Fadia Arafiq Saking Paham Pemerintahan Lalu Mengakali Sistem

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

Baca juga: Jadi Bupati Pekalongan 2 Periode, Fadia Arafiq Masih Ngaku Tak Paham Kelola Pemerintahan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar sekitar 40 persen dari total transaksi.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Delpedro Usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan Seluruh Tahanan Politik
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Bank Sulselbar Sabet Top Digital Corporate Brand Award 2026, Perkuat Reputasi di Era Digital
• 8 jam laluterkini.id
thumb
Berani-beraninya Media Vietnam Sebut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Kalah Kelas: Pemain Kami Berkualitasi Tinggi
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Diprotes Ulama, Prabowo Tetap Pertahankan Keanggotaan RI di Board of Peace, Mengapa?
• 17 jam lalusuara.com
thumb
Prabowo Dapat Doa dari Buya Yahya, Diminta Kuat Memimpin Indonesia
• 7 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.