Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataro Foundation, Delpedro Marhein divonis bebas dalam sidang perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Tidak hanya Delpedro, tiga terdakwa lainnya, yakni Muzaffar Salim selaku staf dari Lokataru, Syahdan Husein selaku Aktivis Gejayan Memanggil, dan Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar juga mendapat vonis yang sama.
"Kemenangan ini, vonis bebas ini bukan hanya milik kami berempat, bukan hanya milik tahanan politik di Jakarta, tapi milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia di luar sana," seru Delpedro usai dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Advertisement
Delpedro berharap, putusannya membawa yurisprudensi terhadap seluruh hakim yang tengah mengadili perkara tahanan politik serupa agar menjatuhkan vonis yang sama seperti yang diterima dirinya dan ketiga rekan lainnya.
"Baik di Jatim, Jabar, Jateng dan wilayah lainnya harap menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan majelis hakim yang demikian arif dan bijaksana!" tegas Delpedro.
"Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip HAM, demokrasi, kebebasan berpendapat dalam putusannya. Kami mengapresiasi keberanian, kearifan dan kebijakan majelis hakim," imbuhnya.
Sebagai penutup, Delpedro meminta kepada tim jaksa untuk tidak melakukan upaya banding terhadap vonis bebas yang telah diketuk palu hakim.
"Kami juga berharap kepada jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan banding ataupun mengajukan kasasi dan seterusnya, kami harap. Tidak ada upaya hukum lagi, perlawanan hukum lagi dari kejaksaan. Kami harap ini menjadi putusan yang akhir dan bisa diterima sebagai keputusan yang menyelamatkan demokrasi, kebebasan berpendapat!" Delpedro memungkasi.




