Musisi Indra Lesmana, Fariz RM, dan Lilo KLa Project menjadi Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Hal itu disampaikan Ahmad Dhani dalam Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia yang digelar di Kemendikbud, Jakarta, Rabu (4/3).
"Mas Fariz dan Indra Lesmana yang kebetulan sudah bersedia untuk menjadi Dewan Pembina daripada AKSI. Lalu Kak Lilo enggak mau ketinggalan, tadi minta sama saya juga, 'Saya dong pengin jadi Dewan.' Oke kita terima Kak Lilo sebagai Dewan Pembina daripada AKSI," kata Dhani.
Dengan begitu, Dhani mengatakan, AKSI kini mempunyai tiga pembina yang sudah tidak diragukan lagi kapabilitasnya sebagai musisi. Dhani pun berharap tak ada lagi permasalahan mengenai hak cipta setelah Fariz RM, Indra Lesmana, dan Lilo dipilih sebagai Dewan Pembina AKSI. "Saya berharap jangan ada lagi polemik," tuturnya.
AKSI soal Rancangan Undang-Undang Hak CiptaDi sisi lain, Dhani mengungkapkan sejumlah anggota AKSI sempat berbincang dengan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dan Wakil Menteri Kebudayaan RI Giring Ganesha.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama 2 jam tersebut, mereka membicarakan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Hak Cipta. RUU ini menjadi pembaruan dari Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
"Saya bersama AKSI, Mas Piyu (Piyu Padi Reborn), menengarai adanya rancangan undang-undang yang jauh dari yang diharapkan oleh para komposer," ucap Dhani.
Dhani mengatakan memperjuangkan hak komposer, termasuk dari segi royalti, tidaklah mudah. Karena itu, ia mengapresiasi anggota AKSI yang terus memperjuangkan hal tersebut.
"Seandainya kita diam-diam saja, kita lengah, nasib komposer ini enggak akan jauh beda dengan apa yang terjadi dari 2014 sampai 2024," ungkap Dhani.
Ada beberapa hal yang anggota AKSI sampaikan saat bertemu dengan Fadli dan Giring. Salah satunya, Dhani mengatakan, ada sebagian pencipta lagu yang berkenan lagu ciptaannya dinyanyikan oleh musisi lain dalam sebuah pertunjukan tanpa izin terlebih dahulu.
Di sisi lain, ada juga pencipta lagu yang mengharuskan musisi untuk meminta izin terlebih dahulu jika ingin membawakan lagu ciptaannya dalam suatu acara. "Jadi ada yang berkenan dan ada yang tidak berkenan," kata Dhani.
Dalam Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia, AKSI mendeklarasikan tiga poin utama. Pertama, pencipta lagu memiliki hak privat atas karyanya dan tidak boleh diambil alih oleh pihak mana pun.
Kedua, pengembalian amanat Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yakni setiap penggunaan karya wajib mendapat izin pencipta. Terakhir, dorongan pembentukan LMK Pertunjukan Musik untuk memastikan konser dan pertunjukan musik berjalan dengan izin resmi serta pembayaran royalti yang adil bagi para pencipta.





