Perekrut Bakal Disyaratkan Beri BPJS Kesehatan kepada Pekerja Rumah Tangga

kompas.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan akan menjadi satal satu syarat yang harus dipenuhi pemberi kerja ketika merekrut pekerja rumah tangga.

Syarat tersebut rencananya bakal diatur dalam rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dibahas Badan legislasi (Baleg) DPR.

"BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT. Dan itu sudah kita undang Kemnaker, dari BPJS juga kita undang dan itu jadi syarat utama bagi perikatan antara pekerja dan pemberi kerja itu syarat utama," ujar Ketua Baleg Bob Hasan, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Aktivis Minta RUU PPRT Tak Molor: Prabowo Janji 3 Bulan, Ini Hampir Setahun

Kehadiran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi salah satu bentuk perlindungan kepada pekerja rumah tangga.

Dua hal tersebut menjadi perhatian khusus dari Baleg dalam pembahasan RUU PPRT nanti.

"Ini tentu tidak lain dan tidak bukan menjadi alasan utama sehingga RUU ini menjadi prioritas, ini imbauan dari Pimpinan DPR RI," ujar Bob.

Target Disahkan pada 2026

Dalam kesempatan terpisah, Bob menargetkan RUU PPRT dapat disahkan menjadi undang-undang pada 2026.

"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," ujar Bob.

Baca juga: Rieke Harap RUU PPRT Disahkan DPR pada Hari Kartini

Bob menekankan bahwa Baleg DPR RI akan terus melanjutkan RDPU dengan berbagai pihak untuk menyerap masukan terkait penyusunan beleid tersebut.

"Kita memang tidak pernah terhenti untuk selalu berkonsultasi dan tetap selalu menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan undang-undang," ujar Bob.

Pembahasan RUU PPRT memerlukan proses yang hati-hati karena menyangkut perlindungan pekerja rumah tangga, sekaligus mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.

“Khususnya tentang PPRT ini, betapa pentingnya karena berliku-liku terkait dengan bagaimana perlindungan maupun juga penyelesaian, baik itu terhadap perselisihan, baik itu ada limitasi tentang upah, dan sebagainya,” ungkap Bob.

Baca juga: Baleg DPR Janji RUU PPRT Sah Tahun Ini Setelah 2 Dekade Mandek

Sebagai informasi, RUU PPRT telah diajukan sejak 2004 dan dianggap mendesak sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja di bidang rumah tangga.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pasalnya, wilayah kerja PRT bersifat domestik dan privat sehingga tidak ada kontrol dan pengawasan pemerintah, sehingga pada praktiknya sangat rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.

Sejak 2004, RUU PPRT selalu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) setiap periode DPR, tetapi tidak juga berhasil disahkan hingga DPR periode 2019-2024.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lee Jong-Suk Gandeng MIDO, Kolaborasi Jam Tangan Swiss dan K-Wave!
• 16 jam laluherstory.co.id
thumb
Deretan Saham Paling Untung Pekan Ini, IFSH dan ESSA Memimpin
• 23 menit laluidxchannel.com
thumb
Pemkot Jakarta Barat Buka Lomba Pemuda Pelopor 2026 dengan Hadiah Pembinaan hingga Rp4 Juta
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Mirae Asset Sekuritas Klarifikasi Angka Rp14,5 Triliun di Tengah Penyidikan OJK
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Tekan Biaya Operasional, UMKM Kuliner di Tangerang Beralih ke Gas Bumi PGN
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.