Bisnis.com, JAKARTA — PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) membantah keras kabar yang menyebutkan angka sekitar Rp14,5 triliun sebagai bagian dari aset, keuntungan, maupun pendapatan perusahaan.
Klarifikasi ini muncul menyusul langkah penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang didampingi Bareskrim Polri ke kantor perseroan, Rabu (4/3/2026).
Direktur Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Tomi Taufan, menyatakan bahwa informasi mengenai angka Rp14,5 triliun bukanlah keuntungan perusahaan.
“Terkait angka sekitar Rp14,5 triliun yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan, kami perlu menegaskan bahwa nilai tersebut bukan merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan Mirae Asset Sekuritas,” pungkas Tomi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).
Manajemen juga menjamin seluruh aset nasabah di bawah naungan Mirae Asset dalam kondisi aman. Seluruh efek dan dana nasabah tercatat dan tersimpan secara resmi dalam sistem PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sesuai regulasi pasar modal, dana serta portofolio investasi nasabah disimpan secara terpisah dari aset perusahaan di bawah pengawasan ketat otoritas terkait. Hal ini guna memastikan perlindungan maksimal bagi para investor.
Baca Juga
- Fakta-fakta Penggeledahan Kantor Mirae Asset pada Kasus Saham BEBS
- Mirae Asset Buka Suara Soal Penggeledahan OJK Terkait Kasus BEBS
- Dugaan Transaksi Semu Saham BEBS, OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas
Tomi menambahkan bahwa Mirae Asset berkomitmen untuk tetap kooperatif dan menghormati proses yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak berwenang.
Perusahaan sekuritas ini juga menjunjung tinggi prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Kami mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” pungkas Tomi.
Sebagaimana diketahui, penyidik OJK telah menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas terkait pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material. Praktik tersebut diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal.
Adapun kasus ini berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima jatah pasti dalam initial public offering (initial public offering/IPO) serta laporan penggunaan dana penawaran umum yang tidak sesuai fakta.
"Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas," tulis OJK dalam keterangan resminya.
Selain manipulasi informasi, penyidik OJK menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee.
Rangkaian transaksi ini dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka, yang menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) melonjak signifikan hingga 7.150% di pasar reguler. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.
OJK turut menengarai adanya keterlibatan ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi Mirae Asset Sekuritas dengan modus insider trading hingga transaksi semu.
Sampai dengan saat ini, Penyidik OJK telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang berasal dari pihak Mirae Asset Sekuritas, Berkah Beton Sadaya (BEBS), perbankan, hingga pihak nominee yang terkait dengan perkara tersebut.





