Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan tahun 2026.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Partai NasDem sejak awal berkomitmen mendukung pengesahan RUU PPRT sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
Advertisement
“Fraksi NasDem mendukung penuh pengesahan RUU ini sejak awal masuk parlemen pada 2014. Karena sebagai pimpinan Komisi III, saya melihat bahwa tidak sedikit terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Sehingga RUU PPRT ini mutlak perlu disahkan. Karena ini menyangkut banyak aspek, terutama aspek potensi ancaman kriminal terhadap para pekerja. Bismillah, kita sahkan tahun ini,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Menurut Bendahara Umum NasDem ini, payung hukum khusus diperlukan karena mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak kerja di ruang domestik yang sulit terpantau.
“Terlebih mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang cenderung lebih rentan mengalami kekerasan atau eksploitasi tanpa perlindungan hukum yang jelas. Maka dengan disahkannya RUU ini, negara bisa memastikan hak-hak mereka diakui, profesinya dihormati, dan jika terjadi pelanggaran, penegak hukum punya dasar yang kuat untuk melindungi mereka. Jadi bismillah kita sahkan tahun ini,” tegas Sahroni.




