Aksi Mobil Ugal-Ugalan di Tol Bekasi Resahkan Warga

kompas.id
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Aksi ugal-ugalan di jalanan kembali terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kali ini lima mobil berkonvoi di ruas Tol Bekasi-Cawang. Mobil-mobil itu melaju tidak lazim, yakni meliak-liuk di ruas jalan tol yang tengah sepi. Tindakan mereka dinilai meresahkan warga.

Aksi tersebut diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia. Dalam pejelasannya, aksi mobil-mobil tersebut terjadi di Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) ruas Kalimalang, Kamis (5/3/2026). Kelima mobil ini bermanuver zig-zag di tengah ruas tol yang sedang sepi.

Beberapa warganet menilai tindakan kelima mobil itu sangat norak dan tidak pantas. "Norak," kata akun @adiprizky. "Tolong ditangkap Pak, orang kampung," ujar pemilik akun @faisallacepsiti.

Selain terekam di media sosial, ulah kelima mobil itu terekam kamera pengawas (CCTV) jalan tol. "Kami sudah mengidentifikasi kelima mobil tersebut," ujar Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Reiki Indra Brata Manggala, Jumat (6/3/2026).

Baca JugaUgal-ugalan ala "Koboi Kemang", Senjata Api, Kecelakaan, hingga Nopol Palsu

Reiki menambahkan, data kelima kendaraan itu sudah diketahui melalui tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) setiap mobil. Rencana selanjutnya adalah mencari keberadaan pemilik mobil untuk selanjutnya ditegur.

"Kami akan memberikan teguran secara lisan dan memberikan pengarahan yang edukatif kepada pengendara," kata Reiki.

Menurut dia, aksi ugal-ugalan di tengah jalan tol akan sangat membahayakan, tidak hanya bagi pengendara itu tetapi juga pengendara lain. "Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang karena akan mengganggu kenyamanan berkendara," ujar Reiki.

Baca JugaTruk Ugal-ugalan Jadi Momok Menakutkan Warga Kota, Perlukah  Sekolah Khusus Pengemudi?

Aksi ugal-ugalan sebelumnya terjadi di ruas Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Pelakunya adalah Hafiz Mahendra (25). Dengan alasan takut terkena razia, ia melawan arus jalanan ibu kota. Bahkan, di Jalan Gunung Sahari, ia menabrak sejumlah kendaraan dan melukai dua orang pengendara.

Akibat aksi itu, sejumlah orang merusak kendaraanya.
Setelah memeriksa mobil itu, petugas menemukan empat TNKB palsu, dua senjata tajam, dan satu senjata api mainan. Akibat ulahnya, Hafiz ditangkap dan dijerat sejumlah pasal.  

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Komarudin menyatakan, tindakan Hafiz telah membahayakan pengendara lain. Selain itu, di dalam mobil itu ada seorang perempuan yang merupakan pacar Hafiz dan seorang anak kecil.  

Akibat perbuatannya, Hafiz dijerat dengan Pasal 311 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut memberi rambu-rambu tentang tindakan mengemudi secara membahayakan yang berujung kecelakaan.

”Pelanggar terancam hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 8 juta,” kata Komarudin.

Dia mencurigai alasan Hafiz menggunakan TNKB palsu. "Biasanya orang yang menggunakan TNKB palsu memiliki sejumlah alasan, seperti menghindari leasing atau menyiasati kebijakan ganjil genap. Intinya, cara itu digunakan untuk mengelabui identitas kendaraan,” ujarnya.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan menilai pengendara yang ugal-ugalan patut diberi sanksi yang tegas. "Tujuannya untuk memberikan efek jera," katanya. Sanksi itu, misalnya dengan mencabut surat izin mengemudi, hingga sanksi pidana jika ada korban akibat tindakannya.

Menurut Edison, tindakan ugal-ugalan pasti akan berdampak pada tingginya risiko kecelakaan. "Karena kecelakaan berawal dari pelanggaran, termasuk berkendara yang ugal-ugalan," ujarnya.

Selain sanksi hukum yang tegas, edukasi keselamatan berlalu lintas juga harus terus digalakkan. Tidak hanya oleh penegak hukum, tetapi kepada semua kalangan masyarakat akar rumput.  


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Pecat Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kenapa?
• 16 jam laludetik.com
thumb
Second Cold War: Dunia Terbelah Tanpa Tembok
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Polda Sumbar Terapkan Sistem Satu Arah di Jalur Mudik 2026
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Proyek LRT Velodrome-Manggarai Ditargetkan Rampung Agustus, Uji Coba Setelah Lebaran
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Baznas DKI Jakarta Targetkan Penghimpunan ZIS Rp450 Miliar pada 2026
• 23 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.