Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil suami dan anak dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang diduga ikut menikmati aliran dana korupsi melalui perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
“Ya nanti kami akan sampaikan jika memang sudah ada pemanggilan. Kalau sudah ada jadwalnya, kami akan informasikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Advertisement
KPK menyebut, sejumlah pihak ikut kecipratan diduga uang haram Fadia adalah Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR RI, diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar; Putranya, Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anggota DPRD Pekalongan, diduga menerima Rp4,6 miliar; Orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun Rp 2,3 miliar; putrinya, Mehnaz Nazeera Ashraff: Rp 2,5 miliar.
Penyidik juga akan menggali informasi terkait pengelolaan PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan di perangkat daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
"KPK juga akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara sekaligus memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik," tambah Budi.




