Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini bertujuan memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan THR bukan sekadar kewajiban rutin tahunan bagi perusahaan.
Menurutnya, THR merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja yang selama ini mendukung produktivitas perusahaan dan menggerakkan perekonomian.
“Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli, dikutip Jumat, 6 Maret 2026.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten dan kota.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
"Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)," kata Yassierli.
Pemerintah juga menetapkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, perusahaan dianjurkan untuk menyalurkan THR lebih awal agar pekerja memiliki kepastian dalam merencanakan kebutuhan keluarga menjelang hari raya.
Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ditetapkan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Adapun bagi pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata pendapatan. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungan dilakukan dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja tersebut.
Sementara itu, pekerja dengan sistem upah berdasarkan satuan hasil akan menerima THR yang dihitung dari rata-rata pendapatan dalam 12 bulan terakhir.
Yassierli juga mengingatkan bahwa apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan terdapat ketentuan THR yang nilainya lebih besar dari aturan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
Untuk memperkuat pengawasan dan memfasilitasi pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi serta penegakan hukum terkait THR Keagamaan 2026.
“Kami juga meminta para gubernur untuk memastikan perusahaan di wilayahnya membayarkan THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yassierli.
Editor: Redaksi TVRINews





