Emmanuel Macron Berterima Kasih ke RI yang Batasi Medsos untuk Anak

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prancis Emmanuel Macron berterima kasih ke pemerintah Indonesia yang hendak membatasi media sosial (medsos) untuk anak di bawah usia 16 tahun.

“Terima kasih telah bergabung dengan gerakan ini,” cuit Macron lewat akun resmi X-nya, @EmmanuelMacron, Jumat (6/3/2026).

Gerakan melarang medsos untuk anak telah dilakukan pemerintahan Macron di negaranya.

Baca juga: Akun Anak di YouTube, TikTok, hingga Roblox Resmi Diblokir Mulai 28 Maret

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Parlemen Prancis sedang membahas rancangan undang-undang baru yang akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.

Jika disahkan, Prancis berpotensi menjadi negara pertama di Eropa yang menerapkan pembatasan seperti ini. Sejumlah negara Eropa lain juga sedang menyiapkan langkah serupa. Namun, masih banyak pihak yang masih meragukan keputusan ini.

? Thanks for joining the movement. https://t.co/MTOXbKEmJP

— Emmanuel Macron (@EmmanuelMacron) March 6, 2026 Indonesia akan batasi medsos untuk anak mulai 28 Maret

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) segera melarang penggunaan akun media sosial berisiko tinggi untuk anak di bawah usia 16 tahun.

"Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan persnya, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Pemerintah akan Larang TikTok hingga Roblox untuk Anak, Ini Pertimbangannya!

Dia menuturkan ini adalah satu langkah penting yang diambil pemerintah untuk masa depan anak-anak Indonesia. Landasannya adalah Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi," ucap Meutya.

Meutya menuturkan, ada delapan platform digital raksasa, mulai dari YouTube, TikTok, hingga Roblox, yang tidak dapat lagi diakses anak di usia 16 tahun ke bawah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dari Makassar untuk Indonesia Timur: Unhas Bangun Pusat Uji Klinis, Harapan Baru Inovasi Obat Nasional
• 19 jam laluterkini.id
thumb
Dua Bulan Pascabencana, Pasar Ramadan Lhokseumawe Dipadati Warga
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Berdampingan dengan Bencana Alam, Ketangguhan Tak Boleh Musiman
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Danantara Gandeng 2 Perusahaan China Garap WTE Bekasi dan Denpasar
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tangan Diborgol, Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda
• 5 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.