Kereta vs Truk Terjadi Lagi, Kali Ini Libatkan Blambangan Ekspres di Probolinggo

kompas.id
15 jam lalu
Cover Berita

Kecelakaan kereta api dengan truk kembali terjadi. Kali ini Kereta Api Blambangan Ekspres relasi Pasarsenen–Ketapang menghantam truk gandeng di perlintasan sebidang Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 13 Kilometer 109+2 petak jalan Probolinggo–Leces, Jawa Timur, Jumat (6/3/2026) dini hari.

Akibat peristiwa ini, masinis dan asisten masinis mengalami luka dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Keduanya sempat terjepit di kabin lokomotif yang rusak parah setelah benturan keras dengan bak truk yang penuh muatan tepung.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas terganggunya perjalanan Blambangan Ekspres.

Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa pukul 00.49 WIB pihaknya menerima laporan dari kondektur KA 147 Blambangan Ekspres yang tengah melaju menuju Stasiun Ketapang, Banyuwangi. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa kereta berhenti luar biasa di Kilometer (Km) 109+2.

Kondektur melaporkan lokomotif tertemper truk di perlintasan sebidang Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 13, perlintasan resmi dan terjaga di Km 109+860. “Akibat kejadian tersebut, lokomotif CC 201 83 53 yang menarik KA Blambangan Ekspres rusak sehingga perjalanan kereta tidak dapat langsung dilanjutkan,” ujarnya.

Menindaklanjuti kejadian itu, lanjut Cahyo, tim operasional KAI Daop 9 Jember segera berkoordinasi dengan pihak terkait di lokasi. Demi menjaga keselamatan dan kelancaran operasional, rangkaian Blambangan Ekspres kemudian ditarik mundur menuju Stasiun Probolinggo menggunakan lokomotif penolong.

“Seluruh penumpang selamat. Untuk memastikan perjalanan pelanggan tetap dapat dilanjutkan, Daop 9 kemudian mengalihkan penumpang ke Kereta Wijaya Kusuma yang melintas untuk melanjutkan perjalanan hingga tujuan akhir di Stasiun Ketapang,” katanya.

Akibat kecelakaan ini, sejumlah perjalanan kereta api di Daop 9 terlambat. KA Wijaya Kusuma relasi Cilacap–Ketapang, misalnya, terlambat hingga 223 menit. Sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan, KAI menyiapkan service recovery bagi penumpang yang mengalami keterlambatan lebih dari 60 menit akibat peristiwa ini.

Daop 9 Jember kembali mengimbau masyarakat mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 114 menyebutkan setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Kami mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel kereta api dengan cara berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta api yang sedang mendekat,” kata Cahyo.

Kecelakaan kereta dengan truk kembali berulang. Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan yang tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga korban jiwa dan luka-luka.

Berdasarkan catatan Kompas, pada Selasa (27/1/2026) terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta Gajayana relasi Malang–Gambir dengan truk tronton di petak jalur Prembun–Kutowingangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Dalam peristiwa tersebut, pengemudi truk tewas dan seorang penjaga perlintasan mengalami luka.

Sepekan sebelumnya, Rabu (21/1/2026), kecelakaan terjadi antara Kereta Menoreh relasi Semarang Tawang–Pasarsenen dengan truk pengangkut air di Desa Dompyong Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Saat itu kereta tertemper truk di perlintasan tanpa palang.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, tetapi masinis, asisten masinis, dan sopir truk mengalami luka. Kondisi truk dan lokomotif sama-sama rusak parah. Bahkan, lokomotif sempat anjlok dan kabinnya penyok, mirip dengan yang terjadi pada lokomotif Blambangan Ekspres.

Peristiwa lain yang masih hangat adalah kecelakaan kereta Bandara Soekarno-Hatta dengan truk di perlintasan Stasiun Poris, Tangerang, pada 20 Februari 2026. Peristiwa tersebut bahkan viral di media sosial.

Baca JugaPelintasan Sebidang di Jalur Utama Solo Ditutup Permanen

Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan bahwa peristiwa di Poris merupakan kecelakaan ke-8 yang disebabkan oleh truk sepanjang 2026. Menurut Djoko, sepanjang 2025 terdapat 12 kasus serupa, sedangkan pada 2024 jumlah kecelakaan kereta dengan truk mencapai 28 kejadian.

Adapun berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pada tahun 2026 terjadi 40 kecelakaan di perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 23 peristiwa (57,5 persen) terjadi di perlintasan tanpa palang pintu dan 17 peristiwa (42,5 persen) terjadi di perlintasan berpalang pintu.

Pemicu utama kecelakaan didominasi perilaku pengendara yang menerobos, yakni sebanyak 34 kasus. Selain itu terdapat empat kasus kendaraan mogok dan tiga kasus keterlambatan penutupan palang pintu.

Dampak kecelakaan ini sangat fatal. Sebanyak 25 orang meninggal dunia (61 persen), lima orang luka berat (12 persen), dan 11 orang luka ringan (27 persen). Adapun kendaraan yang terlibat terdiri atas 22 mobil (55 persen) dan 18 sepeda motor (45 persen).

Menurut Djoko, tragedi di perlintasan sebidang masih menjadi tantangan besar bagi keselamatan transportasi nasional. Dalam enam tahun terakhir (2020–2025) tercatat 1.808 kecelakaan dengan jumlah korban mencapai 1.522 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 565 orang (37,1 persen) meninggal dunia, 392 orang (25,2 persen) mengalami luka berat, dan 574 orang (37,7 persen) luka ringan.

Kendaraan mogok menjadi salah satu perhatian. Ada beberapa penyebab kendaraan mogok di perlintasan, mulai dari mesin mati, roda tersangkut karena membawa beban berat, gangguan mesin saat berada di tengah rel, hingga truk lowdeck tersangkut karena elevasi gradien perlintasan tidak sesuai dengan dimensi kendaraan.

“Kendaraan yang melintasi perlintasan juga bisa menyebabkan lendutan (defleksi) yang membahayakan perjalanan kereta. Penyebabnya ada tiga, yaitu beban dinamis, kelelahan material, dan amblesnya fondasi rel,” ujarnya.

Djoko juga menyebut data menunjukkan adanya korelasi kuat antara ketiadaan penjagaan dengan angka kecelakaan, yakni mencapai 78 persen. Mayoritas korban adalah pengguna sepeda motor (55 persen). Namun, keterlibatan kendaraan roda empat ke atas dan truk juga cukup besar, yakni 45 persen.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah bersama PT KAI sebenarnya telah menutup permanen 202 titik perlintasan, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar sepanjang tahun 2025. Selain itu dilakukan pula 114 penyempitan jalan, sehingga total terdapat 316 penutupan dan penyempitan di perlintasan sebidang.

Kerapnya kecelakaan antara truk dan kereta, menurut Djoko, mempertegas perlunya audit keselamatan khusus bagi armada angkutan berat yang melintasi jalur rel. Melihat karakteristik truk yang berdimensi besar dan berbobot berat, mitigasi bagi pengemudi truk harus bersifat teknis dan antisipatif.

Pertama, mitigasi sebelum melintas. Pengemudi perlu mengecek ground clearance. Pengemudi truk dengan sasis rendah (lowbed) wajib memastikan profil perlintasan tidak menyebabkan kendaraan tersangkut.

Matikan musik dan buka sedikit kaca kendaraan. Hal ini penting agar suara seruling kereta (semboyan 35) atau sirene perlintasan dapat terdengar jelas.

Baca JugaKecelakaan Kereta Meningkat, PT KAI Daop 1 Jakarta Fokus Tutup Pelintasan Liar

Kedua, mitigasi saat melintas. Pengemudi dilarang mengoper gigi ketika kendaraan berada tepat di atas rel untuk menghindari risiko mesin mati (stall) di tengah perlintasan. Pengemudi juga harus menjaga jarak aman. Jangan mulai melintasi rel jika kendaraan di depan belum memberikan ruang cukup bagi seluruh badan truk untuk keluar dari zona rel.

Ketiga, mitigasi dalam kondisi darurat jika truk mogok di tengah rel. Prioritas utama adalah evakuasi nyawa. Jika truk mogok dan kereta mendekat, pengemudi dan kernet wajib segera keluar dari kabin dan tidak memaksakan diri menyelamatkan kendaraan.

Mereka disarankan berlari ke arah datangnya kereta, namun menjauh dari rel dengan membentuk sudut sekitar 45 derajat. “Hal ini untuk menghindari hantaman puing truk jika tabrakan terjadi. Jika masih ada waktu, gunakan senter atau benda berwarna terang yang digerakkan secara horizontal untuk memberi sinyal darurat kepada masinis dari jarak jauh,” kata Djoko.

Selain perilaku pengemudi, mitigasi juga perlu didukung sistem lain. Misalnya pemasangan marka kuning (yellow box junction) yang melarang kendaraan berhenti di area perlintasan sebidang.

Selain itu, diperlukan normalisasi geometrik jalan untuk memastikan elevasi jalan pendekat tidak terlalu curam atau cembung yang sering membuat truk bersasis panjang tersangkut.

Langkah lain adalah pemasangan sistem peringatan dini (early warning system), termasuk rambu informasi nomor telepon darurat petugas penjaga perlintasan yang mudah dibaca oleh pengemudi truk. “Kereta api tidak bisa mengerem mendadak, tetapi pengemudi truk bisa berhenti lebih awal,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Manfaat Air Jahe bagi Kesehatan Tubuh
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kemenkes Catat 45 KLB Campak di 11 Provinsi, Tren Kasus Mulai Menurun
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
MacBook Pro Baru Kini Pakai Chip M5 Pro dan M5 Max, MacBook Air Usung M5
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Ahmad Vahidi Pimpin IRGC di Tengah Perang
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
RI Pantau Eskalasi Konflik Timur Tengah: Mengancam Keselamatan Warga Sipil
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.