Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) memastikam bahwa data transaksi yang wajib dilaporkan oleh bank atau penyelenggara laru kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya mencakup data penggunaan kartu di merchant atau toko, bukan data transaksi individul.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif AKKI Steve Marta, sekaligus menanggapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2026 tentang Perubahan atas PMK No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
“Pertama-tama yang perlu disampaikan adalah bahwa DJP meminta penyelenggara kartu kredit untuk memberikan data penggunaan kartu kredit di merchant/toko. Bukan data atas transaksi individual pemegang kartu kredit,” kata Steve kepada Bisnis, Jumat (6/3/2026).
Dalam peraturan terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan 27 bank penyelenggara jasa layanan kartu kredit untuk menyetor data transaksi ke DJP mulai Maret 2027.
Data informasi yang akan diakses otoritas pajak antara lain nama bank/lembaga yang bertindak sebagai issuer, identitas merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga total transaksi batal.
Seiring adanya kebijakan tersebut, Steve memastikan bahwa industri akan menaati aturan tersebut. “Secara prinsip penerbit dan acquirer yang menjadi anggota asosiasi siap untuk mematuhi peraturan ini,” ujarnya.
Baca Juga
- Dirjen Pajak Jamin Keamanan Data Kartu Kredit yang Wajib Disetor Maret 2027
- Daftar 27 Bank & Penyelenggara Kartu Kredit yang Wajib Setor Data ke DJP
- Aturan Baru, Penyelenggara Kartu Kredit Wajib Setor Data Transaksi ke DJP
Asosiasi juga menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan DJP guna mengatur mekanisme pelaporan data transaksi. Menurutnya, mekanisme pelaporan data transaksi masih harus dibahas bersama DJP. Sebab, perlu adanya persiapan dari sisi sistem untuk dapat melaporkan data yang diminta oleh otoritas pajak secara online.
“Hal ini yg masih akan dibicarakan dengan DJP,” tegasnya.
27 Entitas Wajib LaporDalam catatan Bisnis, otoritas pajak mewajibkan 27 bank penyelenggara jasa layanan kartu kredit untuk menyetor data transaksi mulai Maret 2027. Kebijakan itu seiring terbitnya PMK No. 8/2026 tentang Perubahan atas PMK No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Salah satu substansi krusial dalam beleid yang diundangkan pada 11 Februari 2026 itu adalah penambahan bank/lembaga penyelenggara kartu kredit ke dalam daftar kelompok ILAP yang wajib menyetorkan data.
“Penyampaian [laporan data] pertama kali paling lambat Maret 2027, berisi data penerimaan merchant atas transaksi pembayaran yang menggunakan kartu kredit,” tulis beleid yang dikutip Bisnis, dikutip Kamis (5/3/2026).
Berikut Daftar Bank Wajib Setor Data Kartu Kredit:1. PT Bank Central Asia Tbk.
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
4. PT Bank OCBC NISP Tbk.
5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
7. PT Bank Permata, Tbk.
8. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
9. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
10. PT Bank HSBC Indonesia
11. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
12. PT Bank CIMB Niaga Tbk.
13. PT Bank UOB Indonesia
14. PT Bank DBS Indonesia
15. PT Bank Mega, Tbk.
16. PT Bank Mega Syariah
17. PT Bank MNC Internasional, Tbk
18. PT Bank Panin, Tbk
19. PT Bank KB Indonesia Tbk.
20. PT Bank Mayapada Internasional, Tbk
21. PT Bank Sinarmas Tbk
22. PT Bank ICBC Indonesia
23. PT AEON Credit Services
24. PT Honest Financial Technologies
25. PT Shinhan Indo Finance
26. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
27. PT Bank QNB Indonesia Tbk





