Brigjen Himawan Ungkap Alasan Soal Tak Ada Tersangka Saat Eksekusi Aset Judol

jpnn.com
18 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah melakukan eksekusi terhadap aset rampasan terkait aktivitas perjudian online senilai Rp 58,1 miliar dan diserahkan ke negara. Namun dalam proses eksekusi itu tidak ada tersangka yang ditahan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan eksekusi itu dilakukan melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013, sehingga memungkinkan negara melakukan tindakan tanpa harus menetapkan tersangka.

BACA JUGA: Penempel Stiker Judol di Pesanggrahan Ditangkap, Akui Dibayar Sebegini Sekali Sebar

"PERMA 1 2013 ini tidak ada tersangkanya, tapi memastikan harta kekayaannya, harta operasionalnya untuk dilakukan putusan pengadilan inkrah,” ujar Himawan kepada wartawan, Jumat (6/3).

Lulusan Akpol 1995 itu mengatakan tidak adanya tersangka pada kasus ini disebabkan oleh rekening yang digunakan dalam transaksi perjudian online bukanlah milik pelaku secara langsung, tetapi menggunakan pihak lain atau nominee.

BACA JUGA: Bareskrim Eksekusi Aset Judi Online Sebesar Rp 58 M Untuk Diserahkan ke Negara

“Jadi, memang tidak ada tersangkanya karena ini adalah rekening-rekening nominee yang digunakan, yang tidak digunakan secara langsung oleh pelaku perjudian," ujar Himawan.

Kemudian, analisis transaksi yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan adanya transaksi yang dilakukan melalui pola berlapis dari aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online.

BACA JUGA: Pemblokiran 7 Ribu Akun OVO Tekan Aktivitas Judol hingga 97 Persen

“Sehingga dari analisa transaksi oleh PPATK menandakan atau menggambarkan adanya transaksi dari beberapa layering revenue yang itu kita lakukan penindakan terhadap rekening-rekening tersebut,” katanya.

Adapun eksekusi aset ini adalah rangkaian tindak lanjut dari laporan PPATK ke Bareskrim Polri. Selanjutnya, aset tersebut diserahkan ke negara melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7.001 Penerima Manfaat PKH di DIY Tak Lagi Terima Bantuan Gegara Judol


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tabrakan di Depan Mapolda Jatim, Sopir Mobil Dinas Polri Didakwa Dua Pasal
• 22 jam lalurealita.co
thumb
Balita Suka Makan Tempe Mentah, Aman atau Berbahaya?
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Libur Lebaran, Kemenkes Ingatkan Risiko Naiknya Kasus Campak
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Kemensos dan PT Pos Targetkan Penyaluran Bansos Bencana Sumatra Tuntas Sebelum Lebaran
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Persiapan KTT D-8 Tetap Berlanjut di Tengah Eskalasi Konflik AS-Iran
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.