Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Dipicu Truk Kelebihan Muatan hingga Rem Blong

kompas.id
21 jam lalu
Cover Berita

BANDUNG, KOMPAS- Polisi menetapkan MY, sopir truk kontainer, sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun yang menewaskan tiga orang di Kilometer 93 B Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (5/3/2026). Truk yang dikemudikan MY kelebihan muatan sehingga rawan membuat remnya blong.

Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kecelakaan, KM 93 B Tol Cipularang, Jumat (6/3/2026).

Sebelumnya, tabrakan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi pukul 20.18 WIB. Lokasinya di jalur satu arah Bandung menuju Jakarta, tepatnya di kawasan Sukatani, Purwakarta.

Akibat kejadian ini, tiga orang tewas dan tujuh orang lainnya luka-luka. Seluruh korban jiwa dan luka langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Radzak, Purwakarta.

Baca JugaKecelakaan di Jalan Tol KM 92 Cipularang, Muara Buruknya Tata Kelola Angkutan Barang

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Komisaris Besar Raydian Kokrosono mengatakan, sudah melakukan olah TKP bersama Korlantas Polri dan Polres Purwakarta. Upaya ini menggunakan Trafic Accident Analysis atau metode investigasi kecelakaan lalu lintas.

Ia mengungkap, MY membawa truk bermuatan biji plastik sebanyak 25 ton. Jumlah itu melebihi ambang batas berat yang ditentukan dalam uji kendaraan. Seharusnya truk itu hanya membawa muatan 16 ton sesuai uji KIR.

Temuan lainnya adalah truk mengalami kegagalan fungsi rem. Hal ini diduga akibat pengereman terus-menerus pada kendaraan kelebihan muatan itu.

Dalam olah TKP juga ditemukan sebuah truk mogok di jalur 1 sebelum kecelakaan. Saat aparat PJR Tol Cipularang dan Jasa Marga sedang menangani kemacetan, tiba-tiba truk kontainer yang dikemudikan MY melintas dan hilang kendali.

"Truk kontainer itu menabrak pikap sehingga memicu tabrakan beruntun dengan 9 kendaraan lainnya," ungkapnya.

Tidak adil

Pengamat transportasi Institut Teknologi Bandung, Sony Sulaksono Wibowo, juga meminta jangan sampai hanya sopir angkutan barang yang harus bertanggung jawab dalam setiap kecelakaan lalu lintas.

"Ada kerja tidak ideal dari pengusaha angkutan hingga regulator transportasi lain sehingga kecelakaan itu terjadi dan memakan korban jiwa, " tuturnya.

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno juga berpendapat tidak adil jika hanya menetapkan sopir sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan. Menurutnya, penyidikan seharusnya juga fokus pada panjangnya jam kerja yang dibebankan pihak perusahaan kepada sopir.

"Idealnya jam kerja sopir angkutan barang dan penumpang maksimal delapan jam. Faktor kelelahan mengakibatkan sopir mengantuk, tidak jeli memeriksa kondisi kendaraan dan hilang konsentrasi sehingga memicu kecelakaan, " ujarnya.

Baca JugaBalada Sopir Truk: Antara Menyambung Nyawa dan Menyabung Hidup


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Batangan UBS dan Galeri24 Anjlok Sabtu Ini
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pendar Raymond/Joaquin di All England: Sang Debutan, Harapan Tersisa RI
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Jalur Lembah Anai Dipastikan Bisa Dilintasi 24 Jam Selama Arus Mudik Lebaran
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cara Pilih Tanggal untuk Cuti Lebaran 2026, Bisa Dapat Libur hingga 31 Maret 2026
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Harry Kane: Tumpuan Utama Inggris Menuju 2026
• 3 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.