Indonesia, Board of Peace dan Dilema Bebas-Aktif

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Bergabungnya Indonesia ke dalam Board of Peace (BoP)-organisasi perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Januari 2026 lalu-menjadi gebrakan baru dalam dinamika hubungan internasional Indonesia.

Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa keterlibatan Indonesia dalam BoP tersebut merupakan komitmen bagi perdamaian dunia dan resolusi konflik. Akan tetapi, seiring dengan masuknya Israel ke dalam BoP dan agresi yang dilakukan AS-Israel terhadap Iran, keanggotaan Indonesia tersebut justru menjadi dilema bagi prinsip politik luar negerinya sendiri.

Dilema ini tercermin dalam pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia. Dalam pernyataan tersebut, Indonesia menyatakan "penyesalan" terhadap kegagalan perundingan AS-Iran yang berakhir dengan eskalasi militer dan siap memfasilitasi proses mediasi kedua pihak.

Tampak jelas dari pernyataan ini bahwa Indonesia seperti tersandera oleh keanggotaan dalam BoP, yang terkesan lunak terhadap pihak agresor, tidak realistis, dan kurang memahami konteks konflik.

Ironi Board of Peace

BoP ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2026 oleh 18 negara anggota pendiri dengan Donald Trump sebagai ketua seumur hidup. Artinya, ia memiliki kuasa yang demikian signifikan dalam pengambilan keputusan di dalam BoP. Namun, AS dan Israel sebagai ketua dan anggota justru memperpanjang konflik di Timur Tengah.

Kedua negara melakukan agresi militer terhadap Iran tanpa alasan yang jelas, menewaskan Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei dan lebih dari 600 warga sipil. Iran telah membalas serangan dengan menyerang markas-markas militer AS di Bahrain, Irak, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab, serta fasilitas publik di negara tersebut menggunakan drone dan rudal balistik.

Jelas, tindakan AS-Israel tersebut menimbulkan pertanyaan. Jika memang tujuan dari BoP adalah untuk mendorong perdamaian global, mengapa dua negara utama dalam organisasi tersebut justru memantik kembali konflik? Pada dasarnya, baik AS maupun Israel merupakan negara yang tidak berkomitmen tulus terhadap perdamaian, khususnya di Timur Tengah. Kedua negara memiliki sejarah yang konfliktual.

Analisis Andi Widjajanto, penasihat senior LAB45, menyatakan bahwa sejak merdeka tahun 1776, AS telah terlibat dalam lebih dari 240 operasi militer melawan negara berdaulat, dengan 52 di antaranya di Timur Tengah. Israel adalah negara yang didirikan melalui pengusiran bangsa Palestina dari tanahnya sendiri dan telah berulang kali melakukan proses genosida terhadap penduduk Palestina di Gaza dan Tepi Barat.

Kedua negara pula memiliki sejarah konflik dengan Iran. Sejak 1979, AS-Israel telah berkonflik dengan Iran, mulai dari saling berbalas ancaman hingga saling menyerang. Meski demikian, Iran menjadi pihak yang dirugikan, seiring dengan banyaknya pejabat tinggi negara tersebut yang tewas akibat serangan AS dan Israel. Sebelumnya, pada 2020, komandan tentara revolusi Islam Iran, Qasem Soleimani, tewas dalam perjalanan menuju Baghdad, Irak, akibat serangan drone AS. Dalam perang 12 hari pada Mei-Juni 2025, Israel juga menewaskan sejumlah pejabat militer Iran.

Dilema Bebas-Aktif Indonesia

Agresi terhadap negara berdaulat merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 1 dan 2 Piagam PBB. Praktis, keanggotaan Indonesia di dalam BoP seharusnya juga menjadi pertanyaan publik. Jika Indonesia memang negara yang mengaku menjunjung perdamaian dunia, mengapa Indonesia memutuskan menjadi anggota BoP dan hingga saat ini tidak nampak tanda-tanda untuk mengevaluasi keanggotaan tersebut?

Apalagi, BoP merupakan organisasi yang sangat bias terhadap kepentingan unilateral AS, terbukti dari kepemimpinan BoP yang dimonopoli oleh Donald Trump.

Situasi tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi Indonesia yang sejak awal kemerdekaan memegang prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang dicetuskan oleh Mohammad Hatta. Prinsip ini menekankan bahwa Indonesia bebas bermitra dengan negara apa pun demi kepentingan nasional, sekaligus aktif dalam ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial-sebagaimana amanat Undang-undang Dasar 1945.

Maka, dengan prinsip ini, Indonesia seharusnya mampu memberikan pernyataan tegas terhadap agresi yang dilakukan AS-Israel terhadap Iran, yang jelas mencederai prinsip perdamaian dunia tersebut.

Akan tetapi, sikap lunak terhadap agresi dalam pernyataan Kemlu tersebut justru mengindikasikan bahwa Indonesia mengalami tekanan dengan posisinya sebagai anggota BoP yang diekspektasikan "menerima" apa pun tindakan AS sebagai pendirinya-sekalipun bertentangan dengan prinsip Indonesia. Jelas, keanggotaan BoP-dalam konteks ini-tidak menawarkan keuntungan yang signifikan bagi Indonesia, sekaligus mempersempit otonomi Indonesia di panggung internasional.

Hal ini dipertegas dengan pernyataan Indonesia yang berupaya menjadi "mediator konflik AS-Iran". Jika Indonesia menempatkan diri sebagai mediator, artinya Indonesia bersikap netral terhadap kedua kubu yang berkonflik. Alih-alih sejalan dengan upaya penegakan perdamaian, sikap netral Indonesia justru mengabaikan tindakan agresi AS-Israel yang secara kekuatan agregat mendominasi Iran dan memulai konflik terlebih dahulu dengan menyerang Iran.

Iran jelas dirugikan secara politik dan militer, seiring dengan tewasnya sang pemimpin tertinggi dan ketimpangan kualitas militer dengan AS dan Israel, ditambah dengan ketiadaan intensi Iran untuk memulai konflik terlebih dahulu.

Evaluasi Total

Maka, jika bebas-aktif masih menjadi prinsip dasar bagi politik luar negeri Indonesia dan Indonesia masih memiliki aspirasi untuk menegakkan perdamaian dunia, agresi AS-Israel atas Iran harus menjadi momentum evaluasi total politik luar negeri Indonesia. Keanggotaan Indonesia di dalam BoP harus dipertimbangkan ulang, agar Indonesia tidak terus-menerus terimpit dalam dilema kepentingan negara adikuasa yang agresif.

Indonesia harus mampu menjadi contoh bagi dunia sebagai negara yang dapat mempertahankan prinsip untuk menegakkan ketertiban dan perdamaian dunia, sebagaimana amanat UUD 1945.

Alfin Febrian Basundoro. Dosen Departemen Hubungan Internasional, Universitas Airlangga dan Koordinator Riset Center for National Defense and Security Studies (CNDSS).




(rdp/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kabar Hubungan Ammar Zoni dan Dokter Kamelia Diduga Kandas, Pengacara Sebut Ammar Fokus Hadapi Sidang​
• 18 jam lalugrid.id
thumb
Bukan Kartu Kredit Individu, DJP Hanya Minta Data Transaksi Merchant
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Selebgram Nabilah O’Brien Mengaku Stres Usai Dituntut Rp 1 Miliar: Saya Korban Pencurian
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Oppo A6s Resmi Rilis di RI! Bisa Foto di Dalam Air, Baterai 7.000mAh
• 17 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.