Menaker Imbau Perusahaan Aplikasi Transparan Soal BHR Driver Ojol

tvrinews.com
17 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta 

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk menerapkan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online.

Transparansi dinilai penting agar para mitra pengemudi memahami dasar perhitungan BHR yang mereka terima serta mencegah potensi perbedaan perhitungan maupun sengketa di kemudian hari.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada 2 Maret 2026.

Surat edaran itu, kata Yassierli, ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan aplikasi di seluruh Indonesia.

“BHR ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan, sehingga mereka memperoleh apresiasi yang berkeadilan sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Yassierli, Jumat, 6 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang tercatat resmi sebagai mitra perusahaan aplikasi selama 12 bulan terakhir.

Adapun besaran BHR ditetapkan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima mitra selama setahun terakhir. Bonus tersebut wajib diberikan dalam bentuk uang tunai.

Menaker juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses penghitungan BHR agar para mitra pengemudi dapat mengetahui secara jelas dasar perhitungan yang digunakan.

“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli.

Selain itu, perusahaan aplikasi diwajibkan menyalurkan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah bahkan mendorong perusahaan agar menyalurkan bonus tersebut lebih awal.

“BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, tetapi kami mengimbau agar dapat disalurkan lebih cepat,” kata Yassierli.

Ia menambahkan, pemberian BHR tidak menggantikan program kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi kepada para mitra pengemudi dan kurir.

“BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” ujarnya.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah meminta para gubernur di seluruh daerah mengawasi implementasi pemberian BHR. Para kepala daerah juga diminta menginstruksikan dinas ketenagakerjaan agar memantau pelaksanaan kebijakan tersebut serta meneruskan surat edaran kepada bupati dan wali kota di wilayah masing-masing.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Selat Hormuz Ditutup, Tulus Abadi Ingatkan Risiko Krisis BBM di Indonesia
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bank Danamon (BDMN) Usulkan Nobuya Kawasaki Jadi Direktur Utama
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Laju Perubahan Iklim Makin Cepat, Berlipat Ganda dalam Satu Dekade Terakhir
• 35 menit lalukompas.id
thumb
Timnas U17 Undang 3 Pemain Diaspora Ikut Seleksi, Kurniawan Dwi Yulianto: Mereka Punya Hak Sama
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Ribuan Personel Gabungan Kawal Demo di Jakarta Hari Ini, Tersebar di 3 Titik
• 20 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.