Tambang galian C liar di Kalurahan Gombang, Ponjong, Gunungkidul ditutup setelah beroperasi sekitar satu pekan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY, Anna Rina Herbranti, mengungkapkan bahwa Kamis (5/3) kemarin pihaknya bersama dengan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda DIY telah mendatangi lokasi tambang liar tersebut.
”Dan lahan sudah tidak ada aktivitas, alat berat sudah tidak ada,” ujar Anna saat dikonfirmasi Pandangan Jogja, Kamis (5/3).
Ia mengatakan bahwa lahan yang digunakan merupakan lahan milik warga setempat dengan luas sekitar 1.000 meter persegi. Jika lahan tersebut nantinya masih digunakan untuk kegiatan tambang ilegal, Anna menyebut akan dilakukan penindakan secara pidana.
”Lahannya kira-kira 1.000 meter persegi. Milik warga sekitar dan tadi juga sudah diperingatkan apabila masih digunakan menambang tanpa izin akan kena pasal pidana,” ujarnya.
Timnya juga telah berkoordinasi dengan perangkat kalurahan untuk menginformasikan apabila ada kegiatan pertambangan ilegal lagi di kawasan tersebut.
”Tim koordinasi dengan perangkat desa, bila ada kegiatan pertambangan ilegal lagi harus segera lapor kemudian akan ditindak oleh Polda,” pungkas Anna Rina Herbranti.





