Keluarga almarhum Ermanto Usman, korban pembunuhan di kawasan Jatibening, Kota Bekasi, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan tersebut diajukan pada Kamis (5/3) oleh sejumlah pihak yang berkaitan dengan korban, yakni anak sulung, anak bungsu yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), menantu korban, pengacara keluarga, serta Sekretaris Jakarta International Container Terminal (JICT).
Mereka juga didampingi anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang sejak awal memberikan perhatian terhadap kasus ini.
Ketua LPSK Achmadi menerima langsung kedatangan para pemohon. Ia menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Menurut Achmadi, koordinasi ini diperlukan untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara komprehensif dan objektif, berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga pengusutan perkara dapat dilakukan secara tuntas. LPSK siap memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak dan pemberian bantuan kepada saksi dan korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Achmadi.
Rieke Diah Pitaloka juga berharap kasus tersebut dapat diungkap secara terang benderang, tidak hanya terhadap pelaku yang mengeksekusi, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berada di balik peristiwa tersebut.
“Kami mendukung penuh kepada jajaran Kepolisian dapat bekerja cepat dan profesional untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” pungkasnya.
Rieke menjelaskan, Ermanto semasa hidupnya diketahui aktif dalam kegiatan organisasi pekerja pelabuhan, yakni Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia yang berada di bawah naungan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia. Meski telah pensiun dari JICT, korban disebut masih mengikuti perkembangan berbagai persoalan di sektor kepelabuhanan.
Kasus ini bermula ketika anak bungsu korban merasa heran karena kedua orang tuanya tidak membangunkannya untuk sahur. Ia kemudian mencoba mengetuk pintu kamar Ermanto dan istrinya yang dalam kondisi terkunci.
Keluarga kemudian memecahkan jendela kamar yang menghadap ke arah garasi. Saat pintu berhasil dibuka, Ermanto ditemukan sudah tidak bernyawa di atas tempat tidur dengan kondisi bersimbah darah. Sementara itu, istrinya, Pasmilawati (60), ditemukan tergeletak di lantai kamar dalam kondisi kritis.
Hingga kini, belum dapat dipastikan apakah peristiwa tersebut merupakan kasus pembunuhan murni atau berkaitan dengan aksi perampokan. Berdasarkan keterangan keluarga, barang yang diketahui hilang hanya dua kunci mobil dan telepon genggam milik pasangan suami istri tersebut.





