Ramai-ramai Bankir Soroti Aturan Wajib Setor Data Kartu Kredit ke DJP

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Para bankir menanggapi kebijakan pemerintah yang mewajibkan 27 bank penyelenggara jasa layanan kartu kredit untuk menyetor data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

CEO dan Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) Lani Darmawan menyampaikan perseroan akan mengikuti kebijakan yang diterbitkan oleh regulator.

Dia menuturkan bahwa karena kebijakan ini berasal dari pemerintah, manajemen mengasumsikan bahwa regulator telah mempertimbangkan prinsip perlindungan data sebelum merilis regulasi tersebut.

“Kami ikuti saat ini arahan dari regulator,” kata Lani kepada Bisnis, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, hal penting dari kebijakan tersebut yakni Petunjuk Pelaksanaan alias Juklak dari beleid tersebut guna memastikan perbankan dapat menerapkan aturan yang mulai berlaku pada Maret 2027 itu.

Sementara itu, EVP Sekretariat & Corporate Communication di PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Hera F. Haryn mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan otoritas terkait mengenai kebijakan tersebut. 

Baca Juga

  • 27 Bank Wajib Setor Data ke DJP, Bagaimana Efek ke Transaksi Kartu Kredit?
  • Bukan Kartu Kredit Individu, DJP Hanya Minta Data Transaksi Merchant
  • Dirjen Pajak Jamin Keamanan Data Kartu Kredit yang Wajib Disetor Maret 2027

“Terkait kebijakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang mengatur penyampaian laporan transaksi kartu kredit, BCA akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan otoritas terkait,” jelas Hera kepada Bisnis, Jumat (6/3/2036).

Adapun dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Hera memastikan bahwa BCA senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia.

Senada, Direktur Eksekutif AKKI Steve Marta memastikan bahwa industri akan menaati aturan tersebut. “Secara prinsip penerbit dan acquirer yang menjadi anggota asosiasi siap untuk mematuhi peraturan ini,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (6/3/2026).

Asosiasi juga menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan DJP guna mengatur mekanisme pelaporan data transaksi. Menurutnya, mekanisme pelaporan data transaksi masih harus dibahas bersama DJP. Sebab, perlu adanya persiapan dari sisi sistem untuk dapat melaporkan data yang diminta oleh otoritas pajak secara online. 

“Hal ini yang masih akan dibicarakan dengan DJP,” tegasnya.

Dalam catatan Bisnis, otoritas pajak mewajibkan 27 bank penyelenggara jasa layanan kartu kredit untuk menyetor data transaksi mulai Maret 2027. 

Kebijakan itu seiring terbitnya PMK No. 8/2026 tentang Perubahan atas PMK No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Salah satu substansi kru­sial dalam beleid yang diundangkan pada 11 Februari 2026 itu adalah penambahan bank/lembaga penyelenggara kartu kredit ke dalam daftar kelompok ILAP yang wajib menyetorkan data.

Data informasi yang akan diakses otoritas pajak antara lain nama bank/lembaga yang bertindak sebagai issuer, identitas merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga total transaksi batal.

“Penyampaian [laporan data] pertama kali paling lambat Maret 2027, berisi data penerimaan merchant atas transaksi pembayaran yang menggunakan kartu kredit,” tulis beleid yang dikutip Bisnis, dikutip Kamis (5/3/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jokowi hingga Bahlil Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo, Bahas Perang AS-Israel VS Iran | PARASOT
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Komisi III Undang Owner Bibi Kelinci Usai Ramai Ditetapkan Tersangka
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Kalapas Pasir Pangarayan Bantah Dugaan Pungli Rp5 Juta per Blok
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Jelang Tuntutan Jaksa, Ammar Zoni Sudah Siapkan Mental, Kuasa Hukum: Dia Banyak Berdoa
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Masuk Bisnis AI, Anak Usaha Dian Swastatika (DSSA) Dirikan Joint Venture Baru
• 20 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.