Polresta Kendari Tetapkan Tersangka Kasus Travek Umroh  

tvrinews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Rona Fajar

TVRINews - Kendari

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan seorang pria berinisial A-K sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah.

Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Kadia, Kota Kendari, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya dokumen pendaftaran jemaah, paspor, tiket pesawat, brosur paket perjalanan umrah, serta beberapa koper milik jemaah.

Saat ini tersangka telah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari. Kapolresta Kendari Komisaris Besar Polisi Edwin Louis Sengka mengungkapkan, sebanyak 64 orang jemaah umrah menjadi korban dalam kasus tersebut.

Edwin menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menghimpun dana serta mengelola keberangkatan umrah dengan mengatasnamakan salah satu biro perjalanan umrah.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diketahui tidak memiliki kerja sama resmi dengan pihak biro perjalanan tersebut sebagai pemegang izin resmi.

Dalam praktiknya, tersangka menerima pembayaran dari para jemaah melalui rekening pribadi, bukan melalui rekening resmi penyelenggara perjalanan ibadah umrah. 

Dana yang diterima kemudian digunakan secara lintas periode untuk menutupi kebutuhan keberangkatan jemaah lainnya.

Akibat praktik tersebut, sebagian jemaah gagal berangkat sesuai dengan jadwal yang telah dijanjikan sebelumnya.

Kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih biro perjalanan sebelum melaksanakan ibadah umrah, dengan memastikan legalitas serta izin resmi dari penyelenggara perjalanan.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPJS Dinonaktifkan, Penyintas Kanker di Banjarmasin Andalkan Bantuan Sosial
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Barang Impor Telat Masuk ke Indonesia, Pengusaha Minta Bantuan Pemerintah
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Saksi Ahli di Praperadilan Yaqut: Penetapan Tersangka Wewenang Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Penyidik Masih Bisa Terapkan KUHAP Lama
• 10 jam lalusuara.com
thumb
[FULL] Pelni Surabaya Bicara Persiapan Pelabuhan Sukseskan Mudik Lebaran 2026
• 18 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.