JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025 .
Keempat terdakwa tersebut yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Baca Juga: Delpedro Marhaen Dkk Akan Hadapi Vonis Kasus Penghasutan Hari Ini Jumat 6 Maret
Hakim menyatakan, Delpedro Marhaen dkk tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat jaksa penuntut umum.
"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," ucap hakim membacakan amar putusan, Jumat (6/3/2026).
Adapun dalam perkara tersebut, sebelumnya Delpedro dkk dituntut jaksa penuntut umum atau JPU dengan pidana penjara dua tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim PN Jakpus yang mengadili perkara tersebut menyatakan empat terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025 lalu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar, dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata JPU membacakan tuntutan, pada Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Delpedro Marhaen Dkk Sebelum Jalani Sidang Vonis: Kepalkan Tangan hingga Bentangkan Bendera Iran
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- delpedro marhaen
- vonis delpedro marhaen dkk
- vonis bebas
- kasus penghasutan
- demo
- delpedro dkk bebas





